Dampak dan Akibat Hukum Bagi Pelaku Pencemaran Udara

Dampak dan Akibat Hukum Bagi Pelaku Pencemaran Udara

Ada sejumlah dampak buruk yang timbul baik itu bagi masyarakat, perusahaan dan para direksi.
Dampak dan Akibat Hukum Bagi Pelaku Pencemaran Udara

Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung beberapa tahun ini memang berdampak cukup besar dalam segala sektor mulai dari kesehatan, pendidikan, pariwisata dan tentunya sektor ekonomi pun menurun drastis. Namun terlepas dari itu ada satu yang justru berdampak cukup baik, yaitu sektor lingkungan terutama mengenai kualitas udara.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah menyatakan, tingkat polusi udara di Indonesia menurun sejak pembatasan sosial diberlakukan imbas pandemi Covid-19. Secara keseluruhan, polusi udara di Indonesia membaik 42 persen sejak adanya pandemi. Sebesar 78 hingga 80 persen polusi diakibatkan oleh gas buang kendaraan bermotor yang selama ini menjadi moda sehari-hari masyarakat.

“Kenyataannya, pergerakan manusia jauh turun selama pandemi, kita juga kendaraan bermotor yang selama ini di kota besar Jakarta, Pekanbaru berkurang sehingga efek yang dihasilkan juga berkurang,” jelas Karliansyah dalam acara Livestreaming "Udara Bersih Langit Biru" yang diselenggarakan salah satu media nasional, Kamis (23/7/2020).

Menurut data KLHK yang dipaparkan Karliansyah, hingga 1 Juli 2020, terdapat penurunan tingkat konsentrasi partikel PM 2,5 di beberapa daerah di Indonesia. Partikel PM 2,5 adalah partikulat berukuran 2,5 mikrometer yang berada di asap dan polusi, yang berbahaya untuk pernapasan manusia.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional