Isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga hari ini masih bergulir. Merujuk data terbaru yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 27 Oktober 2026, diketahui ada 1.593 titik api yang masih tersebar di enam provinsi (Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Riau). Total luas lahan yang sudah terbakar tercatat 10.781 hektare. Di Riau, kualitas udara bahkan menyentuh level sangat tidak sehat dengan jarak pandang hanya 4,5 kilometer.
Merespons marak dan parahnya tingkat kebakaran hutan dan lahan tahun 2026 ini, Presiden Republik Indonesia pada Agustus 2026 sudah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 (Inpres 11/2026) tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Presiden memerintahkan kementerian dan lembaga terkait— termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota—untuk menjamin pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan; memperkuat penegakan hukum pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar; serta memberikan kepastian hukum yang terukur terhadap penerapan kearifan lokal.
Merujuk laman resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga tanggal 19 Oktober 2026, Kapolri sudah menerima 98 laporan polisi (LP) terkait karhutla yang melibatkan korporasi. Semuanya sudah memasuki tahap penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Aris Hardinanto, pakar hukum pidana, dalam Webinar Nasional “Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi: Status Bencana Nasional, Pertanggungjawaban Korporasi, dan Pemulihan Lingkungan” pada 19 Oktober 2026 menjelaskan, ada beberapa ketentuan kunci dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang bisa digunakan untuk menindak pelaku karhutla. Mulai dari Pasal 69 ayat (1) huruf h, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 108, serta Pasal 116 hingga Pasal 119.
























