Perlindungan Konsumen Korban Kartel
Terbaru

Perlindungan Konsumen Korban Kartel

Pengaturan kartel oleh KPPU bertujuan untuk menjamin hak berkompetisi yang sehat bagi pelaku usaha dan peluang kesejahteraan konsumen.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan tetap melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan kartel minyak goreng pasca ditetapkannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus korupsi terhadap kelangkaan minyak goreng.

Tindakan kartel termasuk ke dalam larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-undang tersebut secara lugas menjelaskan perbuatan yang termasuk ke dalam perbuatan yang merusak persaingan usaha melalui monopoli, monopsoni, kartel, oligopoli, oligopsoni, dan persekongkolan.

Perjanjian untuk membentuk kartel tidak dibenarkan. Dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dijelaskan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga:

Hadirnya kartel di suatu pasar merupakan ancaman lahirnya pasar persaingan yang sehat. Kartel merupakan suatu bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh suatu pelaku usaha dengan pelaku usaha persaingannya untuk mengkoordinasi kegiatannya, sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang untuk memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar.

Kartel secara nyata merugikan perekonomian karena pelaku usaha anggota kartel saling setuju untuk melakukan kegiatan yang berdampak pada pengendalian harga. Seperti, pembatasan jumlah produksi yang akan menyebabkan inefisiensi alokasi dan inefisiensi dalam produksi ketika seseorang melindungi pabrik yang tidak efisien sehingga menaikkan biaya rata-rata produksi suatu barang atau jasa dalam suatu industri.

Tags:

Berita Terkait