KSPI Tolak Rencana Pengesahan RPP Pengupahan
Berita

KSPI Tolak Rencana Pengesahan RPP Pengupahan

Karena merasa belum ada kesepakatan di Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
KSPI Tolak Rencana Pengesahan RPP Pengupahan
Hukumonline
Serikat Pekerja (SP) menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. Walau peraturan itu diamanatkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tapi SP menilai rancangan PP yang ada saat ini masih cenderung merugikan pekerja.

Bahkan Presiden KSPI, Said Iqbal, mengklaim belum ada kesepakatan yang dihasilkan dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit (Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional mengenai isi RPP. Bahkan, kata dia, RPP belum dibahas secara substantif.

Menurut Iqbal, Tripnas dan Dewan Pengupahan Nasional punya kewenangan memberikan rekomendasi kepada Menteri sebelum RPP itu dibahas lintas Kementerian untuk kemudian disahkan. Ia mengingatkan setiap peraturan ketenagakerjaan harus melalui proses pembahasan di Tripnas dan Dewan Pengupahan Nasional. “Kami menolak pengesahan RPP tentang Pengupahan karena proses pembahasannya tidak melibatkan Tripnas dan Dewan Pengupahan Nasional,” kata Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/6).

Iqbal mendapat informasi RPP tentang Pengupahan itu sudah sampai pada pembahasan lintas kementerian dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Sepengetahua dia, pembahasan RPP itu baru dilakukan dua kali di Tripnas dan belum membuahkan kesimpulan.  Iqbal mengingatkan agar RPP itu tidak disahkan saat ini karena berpotensi memicu reaksi dari kaum pekerja.

Salah satu materi yang diklaim SP merugikan pekerja adalah kenaikan upah minimun akan dilakukan setiap dua tahun sekali. Ini rawan diprotes karena selama ini rata-rata upah minimum yang ada di berbagai daerah baru memenuhi 89 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jika seorang pekerja diupah sebesar upah minimum dalam satu bulan maka dia harus berhutang 11 persen agar mampu memenuhi kebutuhan hidup.

Iqbal melanjutkan, di negara maju kenaikan upah minimum dilakukan dua kali setahun antara lain karena kemampuan pemerintah mengendalikan inflasi sehingga cenderung stabil. Kebijakan ini sulit diterapkan di Indonesia.

Iqbal melihat RPP tentang Pengupahan mendegradasi fungsi KHL. Sebab, selain KHL, ada faktor lain yang menjadi penentu kenaikan upah minimum seperti stabilitas ekonomi dan produktivitas. Persoalannya, sampai sekarang pemerintah belum punya instrumen untuk mengukur produktivitas secara adil dan jelas.

Guna menolak pengesahan RPP tentang Pengupahan, Iqbal menyebut KSPI akan menggelar demonstrasi pada Kamis (19/6) di Kemenakertrans dan Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan KSPI siap untuk melakukan mogok kerja nasional Jilid 3. “Ini tidak ada hubungannya dengan dukung-mendukung dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, tapi pengupahan,” tegasnya.

Vice Presiden KSPI, Sofyan Abdul Latief, mengatakan rencana pengesahan RPP tentang Pengupahan itu akal-akalan pemerintah. Sebab regulasi yang merupakan amanat pasal 97 UU Ketenagakerjaan itu diterbitkan menjelang akhir pemerintahan SBY. Padahal, pemerintah sudah diamanatkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana itu sejak 10 tahun lalu. Selain itu pemerintah juga luput mengatur upah minimum bagi pekerja yang telah berkeluarga. Pasalnya, upah minimum selama ini hanya ditujukan untuk pekerja lajang. “Upah minimum untuk pekerja yang sudah berkeluarga luput dari perhatian pemerintah,” tukasnya.

Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menjelaskan sesuai konvensi ILO tentang Tripartit, pemerintah harus melibatkan serikat pekerja dalam merumuskan peraturan terkait ketenagakerjaan. Ia menengarai RPP banyak merugikan pekerja karena pekerja tak banyak dilibatkan pembahasan.

Timboel mengusulkan agar regulasi yang khusus mengatur soal pengupahan dituangkan dalam UU. Sehingga, proses pembahasannya melibatkan DPR dan dilakukan secara terbuka bersama seluruh pemangku kepentingan termasuk serikat pekerja. “Kalau pengupahan hanya diatur dengan PP maka pemerintah bisa dengan sepihak menetapkannya,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait