Pemerintah Setujui Ratusan Perusahaan Tangguhkan UMP 2014
Utama

Pemerintah Setujui Ratusan Perusahaan Tangguhkan UMP 2014

Ada 69 perusahaan yang ditolak. Buruh protes dan anggap penangguhan sebagai akal-akalan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menakertrans Muhaimin Iskandar. Foto: SGP
Menakertrans Muhaimin Iskandar. Foto: SGP
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat sejak akhir bulan lalu di enam provinsi ada 414 perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014. Dari jumlah itu 177 perusahaan disetujui dan 69 ditolak. Sisanya, sebanyak 161 perusahaan masih dalam proses dan 7 perusahaan mencabut permohonan atau dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, meminta para Gubernur dan Disnakertrans mempercepat proses penetapan pelaksanaan penangguhan UMP 2014. Percepatan proses itu penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam membayar UMP.

"Kami minta agar proses penangguhan upah minimum 2014 dapat dipercepat. Saat ini sebagian besar memang sudah ada keputusan ditolak atau disetujui. Sisanya masih dalam proses penetapan dan penandatanganan SK Gubernur dan Disnaker setempat," kata Muhaimin di Jakarta akhir pekan lalu.

Muhaimin mengatakan Gubernur dan Disnaker harus memberikan perhatian khusus pada pengajuan penangguhan UMP 2014 agar pembayaran upah dapat dilakukan tepat waktu dengan besaran yang sesuai. Disetujui atau ditolak permohonan penangguhan adalah kewenangan Gubernur dan Disnakertrans. Yang pasti, keputusan  penangguhan harus dilakukan setelah melalui proses pendataan, verifikasi dan pengecekan administrasi persyaratan izin secara cermat dan teliti.

Muhaimin juga menekankan agar Gubernur mempertimbangkan banyak hal agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya usaha padat karya. Bagi perusahaan yang sulit menyesuaikan kenaikan UMP dapat mengajukan penangguhan sesuai Keputusan Menakertrans No. 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum (telah diubah tahun 2006)

"Permohonan penangguhan tersebut harus sesuai persyaratan dan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja melalui kesepakatan bipartit dan memenuhi persyaratan lainnya," urai Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan dalam Kepmen No. 231 Tahun 2003 itu pengusaha yang tidak mampu membayar UMP dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur lewat instansi ketenagakerjaan di tingkat provinsi. "Yang perlu diingat penetapan upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun, ini adalah upah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan harus segera dibayarkan tepat waktu," ucapnya.

Untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun Muhaimin mengatakan penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara bipartit di masing-masing perusahaan. Pembahasan itu dapat diatur lewat perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan (PP).

Presiden KSPI, Said Iqbal, memprotes persetujuan pemerintah atas penangguhan UMP 2014 di 177 perusahaan. Ia menilai penangguhan yang diajukan perusahaan hanya akal-akalan untuk menghindari membayar upah layak. Putusan PTUN Bandung terhadap SK penangguhan UMP di Jawa Barat menjadi salah satu indikasi akal-akalan. PTUN Bandung memutuskan hanya 47 dari 259 perusahaan yang permohonannya dikabulkan.

Dengan disetujuinya 177 perusahaan yang menangguhkan UMP 2014, Iqbal mengatakan para Gubernur yang menyetujui itu tidak punya empati kepada pekerja. Sebab, kenaikan UMP 2014 di berbagai daerah rata-rata tidak tinggi seperti di Jakarta hanya 10 persen. Oleh karenanya pada 12 Februari 2014 KSPI dan KAJS akan menggelar demonstrasi yang melibatkan 50ribu pekerja.

Selain itu Iqbal menuturkan dalam waktu dekat KSPI akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Kepmenakertrans No.231 Tahun 2003. "Tidak boleh lagi ada penangguhan UMP bagi perusahaan (kecuai UMKM) karena UMP adalah gaji yang sangat minmal bagi buruh supaya tidak absolut miskin," tandasnya.

Tak ketinggalan Iqbal mengatakan akan melaporkan ke Polisi sejumlah perusahaan yang disetujui penangguhannya. Sebab ia melihat tidak sedikit yang mengajukan penangguhan UMP itu adalah perusahaan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Bahkan tahun lalu ada yang SK penangguhan perusahaan tersebut dibatalkan PTUN.

Seperti perusahaan asal Korea, Taiwan dan dalam negeri. Padahal berbagai perusahaan itu menghasilkan produk ekspor yang dijual dengan harga mahal. Oleh karenanya Iqbal menyebut laporan kepada pihak Kepolisian ditujukan karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak mau menjalankan UMP.

Rekomendasi Dewan
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Priyono, mengatakan ada 50 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2014. Setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyambangi puluhan perusahaan itu guna mengklarifikasi berkas yang diajukan, direkomendasikan 34 perusahaan ditolak dan 14 perusahaan disetujui. Serta 2 perusahaan masih diminta melengkapi berkas sampai petengahan bulan ini. "Melengkapi bukti kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja untuk menangguhkan UMP," paparnya.

Menurut Priyono Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari perwakilan unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja, perlu terjun ke lapangan untuk mencegah agar tidak ada salah paham. Sehingga, rekomendasi dan keputusan atas penangguhan yang diberikan dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta kondisi sebenarnya di lapangan.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Apindo, Asrial Chaniago, mengatakan setelah berkas penangguhan yang diajukan perusahaan lengkap maka tim Dewan Pengupahan DKI Jakarta turun menyambangi perusahaan yang bersangkutan. Dewan Pengupahan dibagi menjadi empat tim, setiap tim terdiri dari masing-masing unsur yaitu pemerintah, pengusaha dan pekerja.

Saat mengecek ke lapangan, Asrial menemukan bahwa persyaratan tertulis yang diajukan sebagian perusahaan yang menangguhkan UMP 2014 sesuai dengan kondisi di lapangan. Misalnya sebuah pabrik garmen di KBN Cakung-Clincing, baru mampu memproduksi ketika mendapat pesanan. Sehingga mereka tidak mampu mengupah para pekerjanya sesuai UMP 2014. Walau begitu mereka sepakat untuk membayar sesuai KHL Jakarta 2014 sebesar Rp2.229.860. Bagi Asrial hal tersebut mampu memberi ruang bagi pengusaha untuk melanjutkan produksinya.

"Kami (Apindo) berharap perusahaan yang tidak mengajukan (penangguhan) ya bayar sesuai UMP, kalau penangguhannya disetujui kami harap mereka bisa menggunakan itu sebaik-baiknya dan tahun depan tidak mengajukan penangguhan," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait