Ratusan Perusahaan Minta Penangguhan UMP 2014
Berita

Ratusan Perusahaan Minta Penangguhan UMP 2014

Pemda dituntut cermat terbitkan izin penangguhan UMP.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ratusan Perusahaan Minta Penangguhan UMP 2014
Hukumonline
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, mengimbau pemerintah daerah untuk cermat dalam menerbitkan izin penangguhan pelaksanaan UMP 2014. Kemenakertrans mencatat sampai awal tahun ini ada 417 perusahaan dari seluruh wilayah Indonesia yang mengajukan penangguhan.

Muhaimin berpendapat jumlah itu menurun ketimbang tahun yang mencapai 949 perusahaan dan 489 perusahaan diantaranya disetujui penangguhannya. Walau begitu jenis perusahaan yang menangguhkan UMP masih sama, sebagian besar bergerak di bidang padat karya seperti usaha tekstil, garmen, alas kaki dan mainan.

”Kita minta para Gubernur dan dinas-dinas tenaga kerja setempat untuk melakukan proses pendataan, verifikasi dan pengecekan administrasi persyaratan ijin penangguhan secara cermat dan teliti terhadap perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan,” kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (07/1).

Dari 417 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP sebanyak 50 perusahaan berada di Jakarta, 214 Jawa Barat, 46 Jawa Timur dan 101 Banten. Sementara dari 6 perusahaan di Yogyakarta yang mengajukan penangguhan, empat diantaranya disetujui dengan diterbitkannya SK Gubernur dan dua ditolak karena tidak memenuhi syarat. Muhaimin menjelaskan sampai saat ini proses penerbitan izin penangguhan UMP 2014 masih terus dilakukan oleh Gubernur dan dinas tenaga kerja (Disnaker).

Muhaimin menandaskan penangguhan diberikan kepada perusahaan yang kesulitan menyesuaikan kenaikan upah minimum. Dalam mengajukan permohonan penangguhan, perusahaan harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Kepmenakertrans No.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Salah satu ketentuan yang terdapat dalam regulasi itu, Muhaimin melanjutkan, permohonan penangguhan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMP. Kemudian, harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja untuk mengajukan penangguhan.

Setelah itu, kata Muhaimin, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca perhitungan laba/rugi dalam dua tahun terakhir. Tak kalah penting, pengajuan penangguhan itu harus disepakati antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Naskah asli hasil kesepakatan itu harus ikut dilampirkan dalam berkas yang diajukan. “Permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan bipartit dan memenuhi persyaratan lainnya,” urai Muhaimin.

Persyaratan lain yang harus dilengkapi dalam permohonan diantaranya salinan akte pendirian perusahaan. Data upah menurut jabatan pekerja dan jumlah seluruh pekerja. Serta jumlah pekerja yang dimohonkan untuk ditangguhkan, perkembangan produksi dan pemasaran dua tahun terakhir dan terkini.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans DKI Jakarta, Hadi Broto, mengatakan pihaknya akan serius dan cermat dalam memverifikasi berkas-berkas permohonan penangguhan yang diajukan perusahaan. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mencegah kesalahan antara informasi dan data yang disampaikan pihak perusahaan dengan kondisi sesungguhnya di lapangan.

Hadi khawatir jika Pemda tidak cermat dalam menerbitkan izin penangguhan, maka rentan digugat pemangku kepentingan. Misalnya, putusan PTUN Jakarta beberapa waktu lalu yang menganulir SK Gubernur atas izin penangguhan UMP 2013 yang diterbitkan untuk sejumlah perusahaan. Oleh karenanya, lewat Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur Pemda, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha, proses verifikasi akan dilakukan bersama. Caranya, perwakilan Dewan Pengupahan dari masing-masing unsur akan menyambangi perusahaan yang mengajukan penangguhan. “Kami akan melakukan kroscek data,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait