Buruh Nilai Penangguhan UMP Cacat Hukum
Berita

Buruh Nilai Penangguhan UMP Cacat Hukum

Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Buruh Nilai Penangguhan UMP Cacat Hukum
Hukumonline

Koalisi serikat pekerjabersama beberapa LSM mendaftarkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan untuk membatalkan keputusan Pemda DKI Jakarta yang telah menangguhkan upah minimum di beberapa perusahaan di Jakarta.

Kuasa hukum Koalisi dari Trade Union Right Centre (TURC), Mohammad Fandrian Hadistianto menuturkan,keputusan penangguhan upah minimum itu cacat hukum. Alasannya karenaproses penangguhan dilakukan tanpa mematuhi peraturan seperti UU Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans No.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Mengacu Kepmennakertrans itu menurut Fandrian terdapat syarat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum. Seperti membuktikan kalau perusahaan merugi selama dua tahun berturut-turut dan ada kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja. Namun dalam praktiknya ditemukan pelanggaran. Misalnya, ketiadaan bukti bahwa perusahaan merugi, memanipulasi data dan melakukan intimidasi kepada pekerja.

Alasan lain, Fandrian menambahkan, keputusan penangguhan diberikan kepada delapan perusahaan yangbergerak di bidang tekstil dan tergolong industri unggulan di Jakarta. Seharusnya untuk sektor ini yang berlaku adalah upah minimum sektoral provonisi (UMSP), bukan UMP. Namun Pemda DKI malah menerbitkan izin penangguhan UMP.

“Izin penangguhan untuk delapan perusahaan itu harus dicabut,” katanya kepada hukumonline lewat telepon, Senin (22/4).

Terkait pelanggaran lainnya, Fandrian mengatakan berkaitan dengan penerbitan izin penangguhan yang dikeluarkan oleh Kadisnakertrans. Mengacu pasal 90 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, Fandrian menyebut yang berwenang menerbitkan izin penangguhan adalah Gubernur. Namun, terdapat Pergub tentang Tata Cara Penanguhan Pelaksanaan UMP membolehkan izin tersebut diterbitkan Kadisnakertrans. Oleh karenanya, Fandrian menyebut koalisi akan mengajukan gugatan terkait Pergub itu pekan depan.

Usai mendaftarkan gugatan ke PTUN, Fandrian mengatakan proses selanjutnya pihak pengadilan akan melakukan pemeriksaan atas gugatan tersebut. Jika berlanjut maka pemeriksaan akan masuk pada pokok perkara.

Tags:

Berita Terkait