UMP Ditangguhkan, Buruh Gugat Jokowi
Aktual

UMP Ditangguhkan, Buruh Gugat Jokowi

RED/MYS
Bacaan 2 Menit
UMP Ditangguhkan, Buruh Gugat Jokowi
Hukumonline

Kalangan buruh akan mendaftarkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta ke PTUN Jakarta. Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menganggap keputusan Gubernur mengabulkan penangguhan Umah Minimum Provinsi tahun 2013 di delapan perusahaan tak sesuai hukum.

Dalam rilis yang diterima hukumonline, MPBI dan tim kuasa hukumnya menilai keputusan itu dikeluarkan dengan rekayasa, intimidasi, paksaan dan ancaman terhadap buruh agar menerima keputusan penangguhan upah. “Keputusan yang dikeluarkan Jokowi cacat hukum dan harus dibatalkan,” papar Maruli T. Rajagukguk, pengacara publik yang mendampingi MPBI.

Serikat pekerja yang ikut mempersoalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Buruh Indonesia, dan Federasi Forum Buruh Lintas Pabrik-Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia.

Tags: