Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Dinilai Masih Wajar
Berita

Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Dinilai Masih Wajar

Gubernur DKI Jakarta mengimbau agar pengusaha dan buruh selalu harmonis.

RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit
Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Dinilai Masih Wajar
Hukumonline

Buruh di wilayah Jakarta kembali turun ke jalan untuk memperjuangkan upah minimum provinsi (UMP). Mereka menuntut kenaikan UMP dengan kisaran Rp3,4 juta hingga Rp3,7 juta. Tuntutan buruh Jakarta ini menuai pro dan kontra. Wakil Ketua DPR Sohibul Iman termasuk yang pro, khususnya terkait besaran kenaikan yang dituntut kalangan buruh.

Menurut Iman, kisaran angka Rp3,4 juta hingga Rp3,7 yang dituntut buruh masih wajar. Kisaran angka itu, kata dia, masih sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).Namun, Iman menekankan pentingnya proses perumusan UMP yang mengedepankan asas keadilan antara pihak pengusaha dengan buruh.

“Tentu semua orang yang bekerja ingin dapat penghasilan yang cukup. Angka segitu bagi saya wajar saja,” ujarImandi Gedung DPR, Senin (28/10).

Dia katakan, DPR akan melakukan komunikasi dengan pemerintah untuk mencari solusi atas tuntutan kenaikan UMP yang disuarakan kalangan buruh. Menurut Iman, dalam rangka mencari solusi, semua pihak terkait yakni buruh, pengusaha, dan dewan pengupahan harus duduk bersama.

Melalui pesan singkat kepada hukumonline, Senin (28/10), Anggota Komisi IX Poempida Hidayatulloh mengatakan besar kecilnya UMP harus berpatokan pada KHL dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi kita tidak boleh terpaku dalam konteks angkanya,” ujarnya.

Selama ini, kata Poempida, proses penetapan UMP sulit menemukan kata sepakat karena masing-masing pihak memiliki referensi tersendiri.

Anggota Komisi IX lainnya, Rieke Dyah Pitaloka mengkritik keberadaan Inpres No 9 Tahun 2013 yang mengatur tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan. Menurut dia, pengaturan tentang pengupahan seharusnya diatur dengan peraturan pemerintah, bukan instruksi presiden.

Tags:

Berita Terkait