Serikat Pekerja Tolak KHL 2013 Jakarta
Berita

Serikat Pekerja Tolak KHL 2013 Jakarta

Penetapan KHL berdasarkan delapan kali survei yang datanya diolah BPS.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Serikat Pekerja Tolak KHL 2013 Jakarta
Hukumonline

Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di Jakarta sudah ditetapkan. Dewan Pengupahan menetapkan angka KHL sebesar Rp2.2299.860. Besaran KHL itu ternyata masih memantik perdebatan karena kalangan Serikat Pekerja (SP) cenderung menolak. Bahkan sebelum penetapan, wakil pekerja di Dewan Pengupahan DKI Jakarta walk out.

“Sudah ditetapkan Rp2.299.860,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Hadi Broto.

Namun kalangan pekerja bersikap menolak karena besaran KHL tersebut dinilai tak sesuai kondisi riil. Said Iqbal, anggota Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB), menyebut penetapan KHL 2013 Jakarta dilakukan secara sepihak oleh Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah dan pengusaha. Wakil buruh menyatakan keluar setelah tak semua masukan mereka diakomodasi.

Hadi Broto menyebut penetapan KHL sudah didasarkan pada delapan kali survei. Data hasil survei itu juga dioleh pihak ketiga, yakni Badan Pusat Statistik.

Toh, Said Iqbal menyebut besaran yang ditetapkan tidak sesuai kebutuhan riil pekerja. Benar ada survei, tetapi itu survei 2013. Seharusnya, kata sia, perhitungannya menggunakan metode regresi hingga Desember 2014. Sebab, KHL ini justru dipergunakan untuk upah minimum 2014 di DKI Jakarta. “Karena KHL tersebut diberlakukan untuk upah minimum 2014,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Sennin (28/10).

Menggunakan regresi, Iqbal mengatakan, besaran KHL seharusnya mencapai Rp2.767.320. Angka inilah yang diusulkan anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja. Dengan perhitungan tersebut, maka kenaikan upah minimum sebesar 50 persen masih rasional. Jika menggunakan kalkulasi buruh, upah minimum di DKI Jakarta lebih dari tiga juta rupiah.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja, Dedi Hartono mengatakan KHL dihitung berdasarkan 60 komponen KHL sebagaimana termaktub dalam Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi di mata Dedi, 60 KHL sudah tak bisa dianggap layak. Contohnya, pekerja disebut mengkonsumsi beras 10 liter per bulan. Rendahnya angka KHL juga karena perhitungan menggunakan rata-rata.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait