Kualitas dan Integritas Aparat Kejaksaan Dinilai Masih Rendah
Berita

Kualitas dan Integritas Aparat Kejaksaan Dinilai Masih Rendah

Meski sudah melakukan upaya peningkatan kualitas dan integritas SDM, masih banyak Jaksa yang melakukan pelanggaran di lapangan.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Tercatat ada empat Jaksa yang sudah diputus bersalah melakukan tindak pidana. Keempatnya juga sudah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Keempat Jaksa itu adalah Ester Tanak (Jaksa fungsional pada Kejari Jakarta Utara), Poedji Rahardjo (Jaksa fungsional pada Pusdiklat Kejagung), Bordju Rony dan Cecep Sunarto (Jaksa fungsional pada Kejari Jakarta Selatan). Selain keempat Jaksa ini, ada 15 Jaksa yang sudah diajukan ke Majelis Kehormatan Jaksa dan telah diusulkan untuk diberhentikan dari jabatan fungsional Jaksa.

 

Terpisah, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto mengatakan capaian kinerja Kejaksaan memang terlihat bagus secara formal. Namun, yang terjadi di lapangan, masih ada Jaksa yang melakukan pelanggaran administrasi dan pidana. Sehingga, pelayanan Kejaksaan terhadap masyarakat masih belum maksimal. “Kalau untuk masyarakat, yang lebih penting bukan capaian-capaian itu secara formal. Tapi, bagaimana masyarakat merasakan bahwa Jaksa benar-benar telah menegakan hukum,” katanya kepada hukumonline lewat telepon, Rabu (30/10).

 

Padahal, lanjut Hasril, jika melihat capaian di bidang pembinaan, telah banyak Jaksa yang mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) untuk meningkatkan kualitas dan integritasnya. Namun, yang terpenting bukan berapa Diklat digelar dan berapa banyak Jaksa yang mengikutinya.

 

“Berapa banyak kasus-kasus yang terkait dengan tindak pidana yang mereka pelajari itu berhasil diselesaikan? Kalau mereka mengikuti pelatihan tentang asset recovery, berapa banyak aset negara yang berhasil diselamatkan? Kalau mereka mengikuti Diklat transnational organize crime atau anti terorisme, berapa banyak kasus-kasus yang telah dipecahkan?” ujarnya.

 

Hasril juga menyorot masalah pengawasan. Jika mengacu pada laporan capaian kinerja itu, pengawasan di Kejaksaan sepertinya berjalan. Namun menurut dia, pengawasan di Kejaksaan masih kurang maksimal. Karena, Komisi Kejaksaan tidak dilibatkan secara penuh dan masyarakat masih sulit untuk mengakses hasil dari pengawasan tersebut.

 

“Sampai saat ini yang diketahui dipecat hanya keempat Jaksa itu. Tapi, untuk Jaksa-jaksa lainnya bagaimana?” kata Hasril. Maka dari itu, “yang paling penting adalah keterbukaan dari Kejaksaan sendiri. Selama ini bidangg pengawasan itu yang paling ditutup dari masyarakat. Padahal masyarakat perlu mengetahuinya, karena itu terkait langsung dengan kinerja Kejaksaan ketika melakukan tugasnya sebagai penuntut umum,” pungkasnya. 

Tags: