Kuasa Hukum OC Kaligis Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim
Aktual

Kuasa Hukum OC Kaligis Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim

ANT
Bacaan 2 Menit
Kuasa Hukum OC Kaligis Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim
Hukumonline

Tim Kuasa Hukum Otto Cornelis Kaligis melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri atas tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan dan penahanan pengacara kondang tersebut. "Telah diterima (laporannya). Sedang dikaji," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, di Jakarta, Kamis (6/8).

Menurutnya, Polri kini tengah mengkaji apakah laporan tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak. Ia menambahkan, jika unsur-unsur tindak pidana dalam laporan tersebut terpenuhi, maka akan ditindaklanjuti. Sebelumnya KPK telah menetapkan Kaligis sebagai tersangka dugaan pemberi suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.

Pada 14 Juli 2015, penyidik KPK menjemput paksa Kaligis dari Hotel Borobudur, Jakarta, dan langsung menahannya di Rumah Tahanan KPK. Selain OC Kaligis, dDalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) dan anak buah OC Kaligis bernama M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry sebagai tersangka.

Tags: