Pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Hukum Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan posisi Polri sebagai penyidik utama ditegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perlu dipahami konsep penyidik utama itu sifatnya sebagai koordinator pengawasan penyidikan terhadap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu. Koordinasi oleh Polri ini dikecualikan untuk penyidik kejaksaan, KPK, dan TNI AL. “Polri sebagai penyidik utama bukan berarti dia sebagai penyidik tunggal”, tegas pria yang kerap disapa Eddy itu.
Sebagaimana asas diferensiasi fungsional, Eddy menyebut KUHAP baru menekankan penyidikan pada Polri, dan Kejaksaan untuk penuntutan. Hakim berperan mengadili dan advokat memberikan bantuan hukum serta mendudukan perkara secara profesional dan proporsional. Pembimbing kemasyarakatan menjalankan tugas pembinaan terhadap terpidana atau narapidana. Asas ini menimbulkan konsekuensi Polri sebagai penyidik utama dan jaksa penuntut umum tunggal.
Perwakilan Polri Brigjen Iksantyo Bagus Pramono menyebut penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tidak punya kewenangan upaya paksa. Untuk melakukan upaya paksa, PPNS harus menghubungi koordinator pengawasan yakni Bareskrim Polri. Setelah itu kepolisian membantu PPNS melakukan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan lainnya.
Bagus mengingatkan jangan sampai perkara yang ditangani PPNS tidak memenuhi syarat administrasi. Polri sebagai pengawas harus memeriksa penanganan perkara itu seperti adanya 2 alat bukti, dan proses administrasinya. Ketika PPNS membuat berita acara pemeriksaan (BAP), harus dipastikan ada fakta-fakta hukum yang lengkap. “Ada check and balances nya, jadi fungsi kami disitu”, imbuhnya.
















