KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat, DePA-RI Sebut Akhir Praktik Kriminalisasi
Terbaru

KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat, DePA-RI Sebut Akhir Praktik Kriminalisasi

Perlindungan profesi advokat kini semakin kokoh melalui tiga instrumen utama, yakni pada Pasal 149 KUHAP baru, Pasal 16 UU tentang Advokat, dan Kode Etik Advokat.

CR 35
Bacaan 3 Menit

Hadir dalam acara tersebut jajaran pimpinan DePA-RI, di antaranya Wakil Ketua Umum Dr. Yusuf Istanto dan Dr. Azis Zein, Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, serta Dewan Kehormatan Theo Wahyu Winarto.

Hukumonline.com

Acara Pengangkatan Advokat DePA-RI di Hotel Santika Semarang, Sabtu (17/1). Foto: Istimewa

Seperti diberitakan Hukumonline sebelumnya, ada 11 hak advokat yang diatur KUHAP baru. Pertama, memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum atas permintaan tersangka, terdakwa, saksi, atau korban. 

Kedua, menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

Ketiga, memberikan nasihat hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, atau korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana. Keempat, mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan. 

Kelima, meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan.

Keenam, mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya. Ketujuh, menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa. Delapan, bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa.

Sembilan, meminta keterangan saksi dan ahli dalam sidang pengadilan. Sepuluh, meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan. Sebelas, mengajukan bukti yang meringankan terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.

Selain mengatur hak, KUHAP baru memuat kewajiban bagi advokat seperti memberikan bantuan hukum, mematuhi kode etik profesi, dan peraturan perundang-undangan. Dalam memberikan jasa atau bantuan hukum, advokat wajib menunjukan setidaknya 2 hal kepada penyidik, penuntut umum, dan/atau hakim di persidangan sesuai dengan tahap pemeriksaan.

Pertama, surat kuasa yang menunjukkan secara jelas perihal tindakan hukum yang dikuasakan oleh pemberi kuasa. Kedua, berita acara sumpah pengangkatan sebagai advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info