KUHP Baru Dorong Pemidanaan Non-Penjara, Ubah Paradigma dari Balas Dendam ke Reintegrasi Sosial
Utama

KUHP Baru Dorong Pemidanaan Non-Penjara, Ubah Paradigma dari Balas Dendam ke Reintegrasi Sosial

Perubahan paradigma hukum belum sepenuhnya diikuti oleh perubahan cara pandang masyarakat.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Ia mengakui ketergantungan pada pidana penjara selama 30 hingga 40 tahun terakhir telah menyebabkan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Karena itu, Kejaksaan kini mengembangkan pendekatan selektif melalui mekanisme penyaringan perkara serta mendorong penyelesaian alternatif, termasuk restorative justice. Kejaksaan juga telah menyusun roadmap 2025-2029 untuk penguatan peran jaksa sebagai filter dalam sistem peradilan pidana. 

“Jaksa harus menjadi garda terdepan untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan itu adil, bermanfaat, dan memberi kontribusi bagi masyarakat serta mengurangi beban negara,” tegas Asep.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan reformasi pemidanaan ini sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga kesadaran masyarakat itu sendiri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info