Selain itu, perbedaan tersebut bukan merupakan bentuk tindakan afirmatif yang diberikan kepada kelompok rentan, seperti lanjut usia atau penyandang disabilitas. Sebaliknya, keistimewaan justru diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan membayar lebih tinggi. Atas dasar itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 64 ayat (2) UU Haji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta Pemohon untuk memperkuat hubungan sebab akibat (casual verband) antara pengalokasian kuota 8 persen dengan bertambahnya masa tunggu calon jemaah haji reguler. Argumentasi tersebut, kata dia, perlu didukung data yang lebih konkret mengenai jumlah kuota nasional, besaran kuota haji khusus, serta dampaknya terhadap kuota reguler.
“Terutama uraian yang saya lihat belum menjelaskan secara memadai hubungan langsung antara pengalokasian 8 persen kuota itu dengan norma yang diuji,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Prof Saldi Isra mengingatkan agar Pemohon mempertimbangkan konsekuensi hukum apabila Pasal 64 ayat (2) dinyatakan inkonstitusional secara keseluruhan. Sebab, penghapusan norma tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena sejumlah ketentuan lain dalam UU Haji masih bergantung pada keberadaan Pasal 64 ayat (2).
“Kalau norma ini dinyatakan inkonstitusional, maka justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap norma-norma lain,” pungkasnya.
















