Kurator Dilarang Tangani Lebih Dari Tiga Perkara
Berita

Kurator Dilarang Tangani Lebih Dari Tiga Perkara

Dalam praktek kerap ditemukan seorang kurator yang menangani sejumlah perkara kepailitan dalam waktu yang sama. Demi pemerataan rezeki, RUU Kepailitan dan PKPU hanya membolehkan satu kurator memegang paling banyak tiga perkara dalam waktu yang sama.

Amr
Bacaan 2 Menit
Kurator Dilarang Tangani Lebih Dari Tiga Perkara
Hukumonline

Yusril menjelaskan bahwa ketentuan soal pembatasan jumlah perkara bagi kurator tersebut diadakan agar terjadi pemerataan diantara para kurator. "Seorang kurator dalam waktu yang sama hanya dapat menangani kepailitan dan PKPU tidak lebih dari pada tiga perkara saja," ucapnya.

Terkait dengan kurator, selain soal pembatasan jumlah perkara, RUU Kepailitan dan PKPU juga memangkas ketentuan yang terdapat di UU No.4/1998 tentang pihak yang dapat menjadi kurator. Dalam RUU, yang menjadi kurator ditentukan hanya balai harta peninggalan atau orang perorangan. Sedangkan, mengenai kurator persekutuan perdata dihapuskan oleh undang-undang ini.

Dalam kesempatan tersebut, juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa M. Mokhtar Noer Jaya menekankan pentingnya independensi kurator dalam menangani perkara kepailitan dan PKPU. Menurutnya, sebagai pihak yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus membereskan harta debitor pailit, kurator tidak boleh mempunyai benturan kepentingan apapun baik kepada pihak debitor maupun kreditur sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (3) RUU.

"Karena sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk mengurus harta pailit sejak tanggal keputusan diucapkan, kurator dituntut untuk mengambil tindakan yang tidak menguntungkan satu pihak atau merugikan pihak lain," tegas Mokhtar.

Selain soal kurator, F-KB juga menyoroti ketentuan RUU Kepailitan dan PKPU mengenai lembaga penyanderaan bagi debitor pailit. Fraksi ini berpandangan bahwa ketentuan tersebut harus diterapkan secara selektif. Ia menyarankan agar lembaga penyanderaan hanya diterapkan pada debitor yang secara nyata-nyata telah merugikan uang rakyat dan negara dan berpotensi untuk mangkir dan atau melarikan diri ke luar negeri.

Sekadar tahu, lembaga penyanderaan ini diatur dalam pasal 93 sampai pasal 95 RUU Kepailitan dan PKPU. Dalam RUU tersebut diatur bahwa hakim pengawas dapat memerintahkan debitor pailit ditahan baik di Rumah Tahanan maupun di rumahnya sendiri di bawah pengawasan jaksa yang ditunjuk hakim pengawas. Penyanderaan terhadap debitor pailit dapat dilaksanakan selama 2 kali 30 hari.

Kendati demikian, RUU Kepalitan dan PKPU memungkinkan seorang debitor pailit lolos dari penyanderaan. Dalam pasal 94 ayat (1) RUU disebutkan bahwa pihak debitor dapat dilepas melalui uang jaminan dari pihak ketiga.

Sebagai undang-undang yang akan menggantikan UU No.4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memang banyak memuat ketentuan baru. Salah satu hal baru yang diatur dalam RUU ini adalah soal pembatasan perkara bagi kurator.

Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menyatakan, RUU Kepailitan dan PKPU membatasi jumlah perkara yang dapat ditangani oleh seorang kurator dalam waktu yang sama. Dalam RUU ditentukan bahwa seorang kurator tidak dapat menangani lebih dari tiga perkara kepailitan dalam waktu yang sama.

"Jadi, para kurator tidak lagi dapat menangani perkara yang tidak terbatas, sebanyak-banyaknya," kata Yusril saat memberikan sambutan atas disetujuinya RUU Kepailitan dan PKPU dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, pada Rabu (22/9).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info