Kurator Gemawidia Tidak Dilibatkan pada Perkara Perdata
Berita

Kurator Gemawidia Tidak Dilibatkan pada Perkara Perdata

Meski PT Gemawidia Statindo Komputer (GSK) telah dinyatakan pailit tahun lalu, saat ini perkara perdatanya masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Uniknya, kurator GSK sama sekali tidak dilibatkan dalam perkara perdata tersebut. Padahal berdasarkan Undang-Undang Kepailitan, setelah debitur pailit, setiap gugatan yang diajukan oleh atau terhadap debitur pailit harus melalui kurator.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Kurator Gemawidia Tidak Dilibatkan pada Perkara Perdata
Hukumonline

Pasal 24 Undang-Undang Kepailitan (UUK) menyebutkan bahwa gugatan hukum yang bersumber pada hak dan kewajiban harta kekayaan debitur pailit harus diajukan terhadap atau oleh kurator. Sebelumnya, GSK telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada 15 Juni 2001.

GSK dinyatakan pailit sehubungan dengan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Nikko Securities Indonesia (NSI) karena utang sebesar Rp5,7 miliar. Di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali,  GSK tetap dinyatakan pailit.

Namun pada 31 Agustus 2001, GSK melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan wanprestasi terhadap NSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eksepsi kompentensi absolut yang diajukan oleh NSI bahwa GSK telah dinyatakan pailit sehingga tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan perdata, ditolak oleh Majelis PN Jakarta Selatan yang diketuai oleh Abdul Madjid Rahim.

Bahkan pada 18 September 2001, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh GSK dan meletakkan sita jaminan terhadap kekayaan NSI. Akibatnya pada 25 September 2001, PN Jakarta Selatan meletakkan sita jaminan terhadap rekening NSI di Bank Mandiri.

Tidak dilibatkan

Andrey Sitanggang yang menjadi kurator GSK, mengatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu dan tidak dilibatkan pada perkara perdata antara GSK dan NSI. "Saya tidak tahu-menahu dan tidak ada keterlibatan saya di situ. Urusan merekalah di situ," ujar Andrey kepada hukumonline.

Andrey senidiri bukannya tidak menyadari bahwa berdasarkan UUK seharusnya kurator juga dilibatkan dalam perkara sesudah debitur dinyatakan pailit. Apalagi surat kuasa kepada kuasa hukum debitur pailit seharusnya ditandatangani oleh kurator.

"Seharusnya yang tandatangani surat kuasa adalah kurator, tapi mereka lakukan semuanya sendiri dan mereka terus berperkara di sana. Jadi yang menyangkut perkara itu, ya Gemawidia tanda kutip," tambah Andrey.

Kendatipun demikian, Andrey mengungkapkan bahwa proses pemberesan GSK setelah pailit tidak terpengaruh dengan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Saat ini, kurator telah melakukan lelang terhadap aset-aset GSK yang ada.

Majelis PN Jakarta Selatan sedianya akan memutuskan perkara perdata antara GSK melawan NSI pada Rabu (5/6). Namun karena ketua majelis hakim sedang sakit, belum jelas kapan putusan perkara ini akan dibacakan. Seorang kuasa hukum NSI yang dihubungi oleh hukumonline memperkirakan bahwa putusan paling cepat akan dibacakan pada akhir Juni 2002.

 

Tags: