Kurator Telkomsel Sayangkan Sanksi MA
Berita

Kurator Telkomsel Sayangkan Sanksi MA

Keadilan bersifat semu. Undang-Undang harus memuat nilai-nilai keadilan dan suasana kebatinan masyarakat.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Kurator Telkomsel Sayangkan Sanksi MA
Hukumonline

Kisruh kepailitan PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel) berakhir tragis. Empat majelis hakim yang terlibat dalam perkara pailit Telkomsel di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijatuhi sanksi mutasi dan pencabutan status hakim niaga oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung berpandangan empat hakim tersebut telah melanggar salah satu kode etik hakim yang mengharuskan hakim memberikan keadilan bagi semua pihak dan tidak beriktikad semata-mata untuk menghukum.

Keputusan MA tersebut menuai perdebatan. Edino Girsang misalnya, salah satu kurator Telkomsel kala itu. Edino mempertanyakan tolok ukur Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi tersebut kepada empat hakim di Pengadilan Niaga Jakarta. Edino tidak mengetahui apakah sanksi dikenakan lantaran perilaku hakim tersebut tercela atau karena substansi putusan termasuk gara-gara besaran imbalan jasa kurator semata.

Apabila sanksi Mahkamah Agung karena putusan yang dijatuhkan hakim tingkatpertama, Edino merasa sanksi tersebut tindak pantas diterapkan. Menurutnya, majelis Pengadilan Niaga telah memutus berdasarkan bukti-bukti dan berkas-berkas yang ada selama persidangan. Apabila tidak sepakat dengan putusan tersebut, para pihak dapat mengajukan upaya hukum. Disparitasputusan antara pengadilan tingkat pertama dengan tingkat terakhir adalah wajar karena wewenang pengadilan yang lebih tinggi memperbaiki atau mengubahputusan pengadilan lebih rendah.

“Saya tidak pernah mengetahui ada majelis hakim yang diberikan sanksi karena disparisi putusan. Soalnya, majelis tersebut telah memutus berdasarkan pengetahuannya dan keadilannya sendiri,” pungkas Edino.

Apabila dijatuhkannya sanksi karena perilaku hakim, Edino berani memastikan tidak ada kongkalikong antara kurator dan majelis untuk merampok uang negara. Bahkan Edino menantang untuk melihat jejak rekamnya. “Justru kamiini (tim kurator Telkomsel, red) paling takut dengan hukum. Anda bisa cek track record saya,” tutur Edino ketika dihubungi hukumonline, Selasa (16/4).

Terkait dengan jumlah fee kurator yang harus dibayar Telkomsel senilai Rp146,8 miliar dinilai tidak adil dan terlalu banyak, Edino mempertanyakan parameter dari tidak pantas dan tidak adilnya hal tersebut. Tidak ada parameter yang jelas untuk menilai suatu keadilan. Bagi debitor, imbalan jasa kurator yang dinilai adil adalah serendah-rendahnya,sedangkan bagi kurator adalah setinggi-tingginya. Subjektivitas mengukur rasa keadilan itu tinggi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait