Hakim Kasus Telkomsel Didemosi
Utama

Hakim Kasus Telkomsel Didemosi

Terkait dengan penetapan imbalan bagi kurator.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Foto: Sgp
Foto: Sgp

Ketua MA, M Hatta Ali membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) penjatuhan sanksi berupa mutasi terhadap empat hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus perkara kepailitan PT Telkomsel. 

“Iya, ada empat orang. Yang satunya, hakim pengawas dalam perkara ini (pailit Telkomsel),” kata Hatta Ali, usai melantik Deputi Gebernur BI di Gedung MA, Senin (15/4).

Hatta menegaskan penjatuhan sanksi terhadap keempat hakim ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA. Menurutnya, SK mutasi terhadap keempat hakim tersebut sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan lewat PN Jakarta Pusat sejak Jumat (12/4). 

“Saya dengar dari Dirjen Badan Peradilan Umum sudah dikirim sejak hari Jumat kemarin. SK-nya sudah dikirim, mungkin belum diterima,” katanya.

Berdasarkan pengumuman yang dilansir website MA, sebanyak 44 hakim mendapatkan sanksi. Empat di antaranya terkait kasus Telkomsel. Keempat hakim itu yakni Agus Iskandar, Bagus Irawan, dan Noer Ali yang merupakan majelis hakim pemutus kasus pailit Telkomsel. Sementara hakim Sutoto Adiputro bertindak sebagai hakim pengawas kepailitan.

Keempat itu dijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan sebagai hakim niaga pada PN Jakarta Pusat dan dimutasi ke pengadilan di daerah. Hakim Sutoto misalnya dimutasi ke PN Jambi. Sementara Agus Iskandar dimutasi ke PN Palangkaraya. Sedangkan Noer Ali dan Bagus Irawan masing-masing dipindahkan ke PN Palu dan PN Mataram.

Sanksi dijatuhkan karena keempat hakim itu dinilai melanggar salah satu kode etik yang mengharuskan hakim memberikan keadilan bagi semua pihak dan tidak beriktikad semata-mata untuk menghukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait