Setelah mengikuti seleksi tahap III (kesehatan dan kepribadian), Komisi Yudisial (KY) menetapkan kelulusan Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. KY hanya meloloskan19 orang yang dinyatakan lulus seleksi tahap III ini yang terdiri dari 15 CHA dan 4 Calon Hakim Ad Tipikor pada MA. Rincian 15 CHA ini yakni 3 CHA kamar pidana, 5 CHA kamar perdata, 3 CHA kamar agama, 2 CHA kamar TUN, dan 2 CHA kamar militer.
"Sesuai hasil rapat pleno KY kemarin, seleksi CHA dan hakim ad hoc tipikor keseluruhan menghasilkan 19 orang," kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Maradaman Harahap dalam konferensi pers di Gedung KY, Jum'at (10/6).
Maradaman mengatakan seleksi tahap III ini diikuti 49 nama tersebut terdiri dari 39 CHA dan 10 calon hakim ad hoc Tipikor pada MA. Mereka telah menjalani seleksi pemeriksaan kesehatan, profile assessment, kompetensi, dan rekam jejak. "Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto dan profile assessment dilaksanakan di Pusdiklat MA pada 18-21 April lalu," kata Maradaman.
Dijelaskan Maradaman, KY menerima informasi dan masukan masyarakat terkait rekam jejak para calon hakim ini. Selain itu, KY bekerja sama dengan KPK dan PPATK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terutama menyangkut aliran dana yang tak wajar termasuk media massa. "Pimpinan dan Anggota KY pun mengklarifikasi kebenaran data dan informasi mengenai rekamm jejak CHA dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor MA," kata dia.
Setelah lulus seleksi tahap III ini, 19 nama yang lolos akan mengikuti seleksi tahap IV yaitu wawancara terbuka pada 20-24 Juni di ruang Auditorium KY dengan melibatkan tim pakar dan negarawan. "Kami sudah menentukan wawancara 20-24 Juni untuk seleksi CHA dan Hakim Ad Hoc Tipikor. Nanti tim pakar dan negarawan akan kita tentukan kemudian," katanya.
Juru Bicara KY Farid Wajdi menegaskan standar ukuran kelulusan dua seleksi calon hakim ini mengedepankan integritas dan kompetensi (kualitas) yang telah ditentukan dengan melibatkan lembaga pihak ketiga. Makanya, pihaknya tidak terpaku pada jumlah kebutuhan yang diusulkan MA. "Kelulusan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan KY dan pihak ketiga. Kalau misalnya yang dibutuhkan 4, tetapi yang memenuhi kualifikasi hanya 2, ya kita hanya lulusan 2 orang saja, kata dia.
Dia menambahkan ada perbedaan persyaratan, kualifikasi dan indikator kelulusan CHA dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Meski begitu, kompetensi dan integritas menjadi syarat utama kelulusan baik seleksi CHA maupun Calon Hakim Ad Hoc Tipikor. "Hanya saja, integritas hakim ad hoc dalam upaya pemberantasan korupsi harus lebih prioritas ketimbang CHA," katanya.
Berikut 15 CHA yang dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan kepribadian diantaranya Gazalba Saleh (Dosen FH Universitas Narotama Surabaya), I Made Hendra Kusuma (Notaris dan PPAT), Ibrahim (mantan Komisioner KY), Lexzy Mamonto (Hakim Tinggi PT Bandung), Prof Syafrinaldi (Guru Besar Universitas Riau), Setyawan Hartono (Wakil Ketua PT Palangkaraya), Edi Riadi (Hakim Tinggi PTA Jakarta), Sisva Yetti (Hakim Tinggi PTA Bandung), Sartono (Hakim Pengadilan Pajak), Hidayat Manao (Kadimilti Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya).
Sedangkan 4 nama Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA yakni Dermawan S Djamian (Hakim Ad Hoc Tipikor PT Semarang), Mangasa Manurung (Hakim Ad Hoc Tipikor PT Medan), Marsidin Nawawi (Hakim Ad Hoc Tipikor Bandung), dan Prayitno Iman Santosa (WKPN Raba Bima).
Sesuai surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial No. 03/WKMA-NY/I/2006 tertanggal 13 Januari 2016, MA meminta pengisian jabatan 8 hakim agung di berbagai kamar pengadilan yang ada di MA. Rinciannya, kamar pidana 1 orang, kamar perdata 4 orang, kamar agama 1 orang, kamar militer 1 orang, dan kamar TUN 1 orang untuk spesialiasi ahli perpajakan.
MA juga meminta kebutuhan 3 Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada MA. Nantinya, KY mengusulkan CHA dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA yang dinyatakan lulus serangkaian seleksi untuk mendapatkan persetujuan DPR.