KY-Bawaslu Kolaborasi Awasi Perkara Pemilu di Pengadilan
Berita

KY-Bawaslu Kolaborasi Awasi Perkara Pemilu di Pengadilan

Diharapkan penyelesaian pemilu (di pengadilan) ini benar-benar menjamin perlindungan terhadap hak-hak peserta pemilu dan hak warga negara sebagai pemilih secara adil.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Bentuk desk pemilu

Sebagai lembaga negara mandiri dan memiliki komitmen penuh, KY telah menyiapkan Desk Pemilu 2019 sebagai wujud komitmen KY mewujudkan pemilu yang adil dan bersih. Pembentukan Desk Pemilu sebagai satuan tugas menangani perkara pemilu di persidangan.

 

Tugas Desk Pemilu ini, KY akan melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu di pengadilan; pengawasan hakim yang menangani perkara pemilu; serta mengambil langkah advokasi terhadap hakim yang direndahkan keluhuran martabatnya selama menjalankan tugasnya dalam menangani perkara pemilu.

 

Pelaksanaan Pemilu 2019 berpotensi memunculkan sengketa pelanggaran administratif pemilu yang diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan, pelanggaran tindak pidana pemilu diselesaikan di pengadilan umum.

 

“Desk Pemilu ini upaya KY mendorong konsepsi keadilan pemilu atau electoral justice yang mensyaratkan penyelesaian pemilu benar-benar menjamin perlindungan hak-hak peserta pemilu dan hak warga negara,” lanjutnya.

 

Dia melanjutkan pemantauan persidangan pemilu merupakan langkah pencegahan KY dengan menggandeng beberapa perguruan tinggi. KY juga sudah menyiapkan panduan pemantauan sidang-sidang pemilu yang akan dipakai tim pemantau. Karena itu, KY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membantu menciptakan peradilan yang bersih.

 

Dalam melakukan pengawasan hakim, KY menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang memeriksa perkara pemilu. KY juga akan tukar-menukar informasi terkait pelanggaran pemilu dan penanganan perkara pemilu di pengadilan bekerja sama dengan Bawaslu.

 

“Diharapkan penyelesaian pemilu (di pengadilan) ini benar-benar menjamin perlindungan terhadap hak-hak peserta pemilu dan hak warga negara sebagai pemilih secara adil.”

Tags:

Berita Terkait