Tujuan akhir KY adalah penyelenggaraan deklarasi nasional yang menyatakan bahwa KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman. Acara tersebut direncanakan untuk dihadiri Presiden dan dilakukan secara kolaboratif bersama Kementerian Dalam Negeri. “Itu adalah misi kami,” jelasnya.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Prof. Andi Muhammad Asrun, menambahkan bahwa berdasarkan amanat konstitusi, KY memiliki wewenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Hal ini berkaitan dengan etika profesi yang telah disusun dan disahkan bersama Mahkamah Agung (MA).
Etik ini bersandar pada nilai-nilai agama dan adat yang dipadukan. Posisi hukum adalah di bawah etik, sehingga Andi menilai apabila seseorang menaati etik, maka besar kemungkinan mereka juga taat akan hukum. Di ranah kekuasaan kehakiman, tanggung jawab mengawasi etik diemban oleh KY.
“Jadi ketaatan terhadap etika profesi hakim dan hukum memiliki hubungan yang sangat erat dan saling melengkapi sebagai pilar utama tegaknya keadilan,” ucapnya.
Andi kemudian menguraikan bahwa hubungan erat tersebut mencakup beberapa aspek mendasar. Pertama, etik menjadi landasan moral penegakan hukum, di mana lembaga etik seperti KY bisa menegakkan etika profesi kepada hakim dan memberikan jiwa moral. Kedua, etik menjaga independensi dan integritas demi memastikan hakim tetap mandiri, tidak memihak, serta bebas dari intervensi atau konflik kepentingan.
“Independensi ini merupakan syarat mutlak dalam negara hukum untuk menjaga menjamin objektivitas putusan pengadilan,” ucapnya.
Ketiga, etik berperan dalam membangun kepercayaan publik untuk mencegah kesalahpahaman terhadap perilaku hakim yang bersifat sumir, seperti contoh ketika hakim mengambil alih pertanyaan salah satu pihak yang kerap dinilai berpihak, padahal hanya bertujuan meluruskan pertanyaan agar lebih jelas.
Terlepas dari kewenangan pengawasan etik kehakiman yang mereka miliki, KY menemui kendala dalam melakukan pemeriksaan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena kewenangan KY untuk melakukan hal tersebut telah dipangkas. Tidak sebatas aspek pengawasan, permasalahan KY juga terletak pada putusan KY yang bersifat rekomendasi, sehingga banyak putusan KY yang tidak dilaksanakan oleh MA.
Oleh karena itu, KY berencana untuk mengajukan permintaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyesuaikan revisi UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial supaya putusan KY bersifat final and binding untuk pelanggaran ringan dan sedang.
“Ke depan, kami akan lebih bekerja sama dengan MA. Sudah ada pikiran untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran etik supaya tidak menjadi beban waktu bagi para hakim,” tuturnya.
















