KY Kawal dan Amankan Hakim Praperadilan BG
Berita

KY Kawal dan Amankan Hakim Praperadilan BG

Pengamanan dari KY ini dapat membuat putusan praperadilan yang akan dijatuhkan hakim Sarpin ini dapat betul-betul adil tanpa dipengaruhi tekanan/intervensi dari pihak manapun.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Tim Independen saat bertandang ke Kantor KY, Rabu (11/2). Foto: RES
Tim Independen saat bertandang ke Kantor KY, Rabu (11/2). Foto: RES
Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang bertugas menjaga kehormatan hakim memutuskan untuk mengawal hakim praperadilan Sarpin Rizaldi yang tengah mengadili keabsahan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) oleh KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah sejumlah Komisioner KY menerima kunjungan Tim Independen di Kantor KY.

“Adanya informasi sejumlah isu teror dan masukan sejumlah pihak, kita sepakat memutuskan mengawal dan mengamankan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi,” ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh usai menerima kunjungan Tim Independen di Kantor KY Jakarta, Rabu (11/2).

Imam didampingi Komisioner KY Ibrahim dan sejumlah anggota Tim Independen diantaranya Prof Jimly Assiddiqie, Prof Hikmahanto Juwana, Imam B Prasodjo.

Imam menegaskan isu teror yang menimpa hakim Sarpin sebagai hakim tunggal praperadilan BG merupakan kewajiban KY agar bisa bekerja independen, aman, dan intervensi/tekanan dari pihak luar.

“Ini akan menjadi concern KY agar tidak mengganggu independensi Sarpin dalam memutuskan perkara praperadilan BG ini. Pengamanan ini dimulai hari ini hingga putusan praperadilan dijatuhkan,” kata Imam.

Pihaknya berharap pengamanan dari KY ini dapat membuat putusan praperadilan yang akan dijatuhkan hakim Sarpin ini dapat betul-betul adil tanpa dipengaruhi tekanan/intervensi dari pihak manapun. “Kita berharap putusan praperadilan BG tidak dipengaruhi karena teror, intimidasi, tekanan dalam bentuk apapun,” tegasnya.     

Tanpa menuding pihak mana yang meneror, Imam mengimbau semua pihak termasuk pihak kepolisian agar sama-sama menjaga independensi hakim. Untuk itu, KY segera menghubungi pihak-pihak yang  bisa mengamankan hakim Sarpin.  

“Ini agar hakimnya bisa merasa aman dari tekanan termasuk keluarganya. Mulai malam ini rumahnya dijaga dengan ketat,” katanya.  

Anggota Tim Independen, Jimly mengatakan bersama anggota Tim Independen yang lain sebelumnya mendatangi Kantor KPK yang menerima banyak keluhan dari pegawainya, para penyidik KPK, termasuk pimpinan KPK sendiri. “Jadi, ada perasaan umum dengan adanya ancaman, teror, intimidasi. Kita khawatir, karena seriusnya masalah ini kita datang ke KY agar hakim praperadilan perlu mendapatkan perlindungan,” kata Jimly.                 

Meski KY menilai hakim Sarpin memiliki track record yang baik, pihaknya tetap memandang agar hakim Sarpin perlu mendapatkan pengamanan/perlindungan agar bebas dari segala bentuk tekanan/intervensi dari pihak manapun.

“Kita jaga-jaga agar hakimnya tidak mendapat tekanan, intimidasi yang bisa datang dari mana saja. Tidak usah kita menduga tekanan itu dari mana. Kita berharap hakimnya bisa dijaga kehormatannya oleh KY,” kata dia.

Terkait status pelantikan BG yang belum diputuskan, Jimly menegaskan Tim Independen sudah memberi rekomendasi kepada presiden sejak 3 minggu lalu. “Ya harusnya kan lebih cepat karena saran Tim Independen sudah 3 minggu yang lalu. Ya kita ikut saja kebijakan Pak Presiden untuk menunggu putusan praperadilan ini. Paling lambat kan hari Senin (16/2) diputuskan. Kita sabar saja. Semua pihak menghormati putusan praperadilan ini,” pintanya.    

Sementara Prof Hikmahanto meminta kepada semua pihak untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi sebagaimana yang pernah diimbau Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Mengingat, saat ini semua pimpinan KPK termasuk pengamat telah dilaporkan ke pihak kepolisian. “Ini juga termasuk mereka yang tengah terlibat dalam proses persidangan,” harapnya.

Dia juga meminta semua pihak menghormati semua proses hukum yang berjalan dan tidak mengintervensi putusan hakim praperadilan kasus BG ini. “Kami juga tidak ingin mengintervensi putusan praperadilan ini. Yang terpenting hakim bisa nyaman dan confidence dalam memutus perkara yang maha penting bagi republik ini.”
Tags:

Berita Terkait