KY Kembali Mengawasi Sidang Praperadilan BG
Aktual

KY Kembali Mengawasi Sidang Praperadilan BG

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
KY Kembali Mengawasi Sidang Praperadilan BG
Hukumonline

Komisioner Komisi Yudisial (KY) kembali menyambangi dan mengawasi sidang praperadilan yang diajukan oleh calon Kapolri Budi Gunawan.

Komisioner KY Ibraham mengatakan kedatangannya dalam rangka mengawasi jalannya persidangan. Ini merupakan ketiga kali, komisioner KY hadir sejak awal sidang dimulai.

"Pada dasarnya untuk mengawasi jalannya persidangan, Hakim Sarpin bisa dipercaya,"jelas Ibrahim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (10/2).

Ibrahim mengatakan sejauh ini dirinya menilai sikap hakim saat menjalani proses persidangan mampu menerapkan asas proses hukum dan kode etik hakim. ‎"Dalam rangka proses peradilan berjalan baik dan lancar, saya lihat baik tadi hakim dalam memimpin sidang," tambahnya.

Menanggapi rekam jejak Sarpin Rizaldi (hakim praperadilan BG) yang pernah dilaporkan oleh masyarakat, Ibrahim menilai laporan terhadap Sarpin sejauh ini belum ada yang dapat didalami. Pasalnya, lanjutnya, dalam setiap putusan pengadilan pasti ada pihak yang tidak puas. Dan ketidakpuasan itu yang kerap dilaporkan ke Komisi Yudisial.

"Secara umum belum ada kasus yang bisa didalami lagi, laporan yg ditujukan ke KY tidak bisa dipertanggungjawabkan," tambah Ibrahim.

Namun, Ibrahim memastikan akan terus melakukan pengawasan bahkan investigasi terhadap sidang praperadilan ini sehingga semua persoalan bisa diselesaikan dengan terang.

Ibrahim juga menegaskan, pihaknya tidak bermaksud melakukan intervensi dalam proses persidangan. "Para pihak diberikan kesempatan, KY akan melakukan proses pengawasan sampai akhir persidangan praperadilan, tidak bermaksud intervensi," ujar Ibrahim.

Sebagai informasi, pengawasan terhadap hakim yang dilakukan oleh KY mengacu kepada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Pasal itu menyatakan, "Komisi Yudisial memiliki wewenang: 1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; 2. Menegakan keluruhan dan kehormatan martabat serta menjaga perilaku hakim."

Sebelum Ibrahim, KY mengutus salah seorang komisionernya Imam Anshori untuk memantau sidang praperadilan tersebut pada Senin (9/2) lalu.

Tags:

Berita Terkait