“KY sudah melakukan pemantauan magang 204 cakim sebagai panitera pengganti pada April hingga Mei 2013 dan sebagai asisten hakim pada November 2013,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta, Selasa (7/1).
Taufiq mengatakan kegiatan pembekalan dan pemantauan ini untuk menilai kepribadian, kinerja dan analisa pemantauan secara umum, sehingga terkumpul informasi mengenai pemahaman dan implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) para cakim.
Menurutnya, nilai pembekalan, pemantauan sebagai panitera pengganti dan pemantauan sebagai asisten hakim akan diakumulasikan untuk menentukan kelulusan cakim dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan cakim (PPC). Sesuai prinsip partisipatif yang dianut dalam proses seleksi pengangkatan hakim, KY meminta masukan dari masyarakat mengenai rekam jejak para cakim.
“Masukan ini bahan pertimbangan bagi KY untuk menilai rekam jejak cakim dalam setiap tahapan PPC. Masyarakat juga harus mencantumkan identitas yang jelas dalam memberi masukan informasi ke KY,” ujarnya mengingatkan.
Untuk diketahui, MA bersama KY memiliki kewenangan melakukan seleksi hakim berdasarkan undang-undang. Sesuai Peraturan Bersama MA dan KY No. 01/PB/MA/IX/2012 - 01/PB/P.KY/09/2012 tentang Seleksi Pengangkatan Hakim, KY mempunyai dua wewenang yaitu memberikan pembekalan dan ujian KEPPH (Pasal 3 ayat 1) dan melakukan pemantauan perilaku hakim selama magang (Pasal 4 ).