KY Rekomendasikan Sanksi Bagi 9 Hakim
Terbaru

KY Rekomendasikan Sanksi Bagi 9 Hakim

Tidak hanya itu, KY telah menerima 385 laporan masyarakat dan 179 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan pertama tahun 2022.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
KY Rekomendasikan Sanksi Bagi 9 Hakim
Hukumonline

Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan 7 usulan sanksi kepada 9 orang hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada periode triwulan I tahun 2022. Rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu: 7 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 1 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 1 orang hakim dijatuhi sanksi berat.

Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 3 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 4 orang hakim. Usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 1 orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat. Rekomendasi sanksi ini masih dalam tahap minutasi di KY yang selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA)

“Pada triwulan I tahun 2022 terdapat 7 register dengan hasil putusan terbukti. Sebanyak 5 register terbukti dijatuhi usul penjatuhan sanksi sejumlah 9 orang, satu di antaranya merupakan sanksi berat. Sedangkan 2 register lainnya juga dinyatakan terbukti dengan hasil tidak dijatuhi usul penjatuhan sanksi dikarenakan laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh BAWAS MA RI (Nebis In Idem) sejumlah 2 orang. Hingga saat ini sejumlah 6 register dalam proses minutasi dan 1 register dalam proses persuratan,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY Joko Sasmito yang dikutip Hukumonline dalam website Komisi Yudisial, Sabtu (23/04).

Joko menjelaskan untuk 1 orang hakim yang dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat, untuk pelaksanaan sanksi akan melalui mekanisme sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY.

Baca juga:

“Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor,” jelasnya.

Ia mengatakan, KY telah memanggil 60 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH. KY mengoptimalkan teknologi informasi dengan melakukan pemeriksaan daring untuk peningkatan pelayanan publik, tanpa terhambat keadaan akibat pandemi Covid-19.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait