KY Sayangkan Dugaan Suap Hakim, Bentuk Tim Telusuri Pelanggaran Etik
Terbaru

KY Sayangkan Dugaan Suap Hakim, Bentuk Tim Telusuri Pelanggaran Etik

KY akan mengumpulkan informasi dan keterangan yang relevan dengan kasus tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran etik, KY akan memprosesnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar. Foto: Humas KY
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar. Foto: Humas KY

Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan suap yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial MAN dan sejumlah hakim lainnya. Juru Bicara KY, Mukti Fajar, menyampaikan bahwa KY telah mengambil langkah cepat menyikapi kasus ini.

“Komisi Yudisial sangat menyayangkan dan prihatin terhadap dugaan suap ini. Sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk membentuk tim guna menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Mukti, Senin (14/4).

Adapun Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan MAN sebagai tersangka terkait putusan lepas (onslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Selain MAN, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga hakim lain yang diduga terlibat, masing-masing berinisial DJU, ASB, dan AM. Ketiganya diduga menerima suap melalui tersangka MAN.

Menurut Mukti, tim dari KY akan mengumpulkan informasi dan keterangan yang relevan dengan kasus tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran etik, KY akan memprosesnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Kami juga sudah menjalin koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh," tambahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info