Label dan Sertifikat Halal Tetap Wajib dalam Importasi Hewan
Berita

Label dan Sertifikat Halal Tetap Wajib dalam Importasi Hewan

Kemendag menyatakan meski tidak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, Permendag 29/2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi Kementan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa ketentuan pencantuman label dan sertifikat halal tetap diberlakukan sesuai aturan perundangan. Pemerintah berkewajiban melindungi konsumen muslim di dalam negeri yang merupakan mayoritas di Indonesia.

 

Kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Pasal 2 PP No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 

UU 33/2014

Pasal 4:

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

PP 31/2019

Pasal 2:

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

 

“Berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014, setiap produk yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal tersebut diterbitkan oleh lembaga halal dari luar negeri dan wajib diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, seperti dikutip dari laman Kemendag, Kamis (12/9).

 

Menurut Wisnu, pemenuhan jaminan halal juga dipersyaratkan ketika produk hewan akan diperdagangkan di dalam wilayah NKRI melalui kewajiban pencantuman label halal, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

 

PP 69/1999

Pasal 10 :

  1. Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label.
  2. Pernyataan tentang halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Label.

Peraturan BPOM 31/2018

Pasal 2:

  1. Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan di dalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib mencantumkan Label.
  2. Setiap Orang yang mengimpor Pangan Olahan untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib mencantumkan Label pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Kemasan eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan kemasan akhir pangan yang tidak boleh dibuka untuk dikemas kembali menjadi kemasan yang lebih kecil dan siap untuk diperdagangkan.
  4. Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk Pangan Olahan yang diedarkan untuk tujuan donasi dan/atau program pemerintah.

 

Kementerian Perdagangan juga mempersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan pemasukan daging yang memenuhi persyaratan halal. Hal ini diatur dalam Permendag No. 29 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) yang menyebutkan, importir dalam mengajukan permohonan Persetujuan Impor harus melampirkan persyaratan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait