Lagi, Kejagung Persoalkan Materi Pemberitaan
Berita

Lagi, Kejagung Persoalkan Materi Pemberitaan

Tak peduli pelintir atau tidak, Kejagung tetap melaporkan dua awak ICW karena dianggap telah mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah. Berikutnya, MA juga akan melaporkan ICW.

Nov/CR-1/Ali/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Hak jawab seolah lumpuh. Para pihak yang merasa dirugikan oleh produk pers langsung menempuh jalan pidana. Bahkan, seorang pejabat publik yang mantan Kadiv Humas Mabes Polri Sisno Adiwinoto pernah mengatakan agar tidak usah menggunakan hak jawab, langsung dipidanakan saja. Sontak, pernyataan Sisno ini menuai reaksi keras kalangan pers yang berujung pada aksi saling lapor dengan seorang wartawan bernama Upi Asmaradhana.

 

Pelapor berikutnya

Kita lihat, adakah pihak berikutnya yang menempuh jalur pidana akibat suatu pemberitaan. Agung Dipo memberi bocoran, kemungkinan ICW tidak hanya dilaporkan oleh Kejaksaan, tapi juga oleh institusi lain. Nanti kita lihat, episode berikutnya siapa yang akan melaporkan ICW ke Mabes Polri, tukasnya.

 

Ternyata, Mahkamah Agung (MA) juga berencana melaporkan ICW dan Emerson Yuntho ke Kepolisian. Kami juga sudah mempersiapkan untuk melapor ke polisi, ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi. Ia merasa terusik dengan tudingan ICW terkait aliran dana ke Komisi III DPR dalam proses penyusunan revisi UU MA. Ia menantang ICW untuk membuktikan pernyatannya bahwa Komisi III telah menerima dana sebesar AS$1 juta.

 

Nurhadi mengatakan bila pernyataan itu tak dapat dibuktikan, maka tindakan ICW bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum. Minimal melakukan pembohongan publik, sebutnya. Nurhadi mengaku telah mengumpulkan file-file pernyataan para aktivis ICW tersebut.   

Tags: