Lagi-Lagi Prudential Harus Menghadapi Permohonan Pailit
Utama

Lagi-Lagi Prudential Harus Menghadapi Permohonan Pailit

Tak sampai tiga bulan sejak dinyatakan pailit pada akhir April lalu, PT Prudential Life Assurance kembali harus menghadapi permohonan pailit. Kali ini, Prudential dimohonkan pailit oleh pemegang polisnya.

Oleh:
Leo
Bacaan 2 Menit
Lagi-Lagi Prudential Harus Menghadapi Permohonan Pailit
Hukumonline
Permohonan pailit terhadap PT Prudential Life Assurance (Prudential) telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (6/07). Ini adalah permohonan pailit yang kedua dalam kurun waktu empat bulan, yang harus dihadapi oleh perusahaan asuransi yang berpusat di Inggris itu. Sebelumnya, bulan Maret lalu Prudential juga dimohonkan pailit oleh Lee Boon Siong, mantan agennya.

Dalam permohonan pailitnya, Ng Sok Hia, Dick Sigmund, dan Davin Sigmund (pemohon pailit), yang berdomisili di Pematang Siantar, Sumatera Utara mendalilkan Prudential mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pemohon pailit menjelaskan, mereka berkedudukan sebagai penerima manfaat dari polis asuransi PRUlink yang diterbitkan Prudential.

Dalam polis No.19311801 tanggal 28 Mei 2002, Ng Sok Hia bertindak selaku tertanggung utama dari (alm). Ng Sek Ngie (tertanggung tambahan). Untuk polis No.19309381 tanggal 21 Mei 2002, Dick Sigmund berkedudukan sebagai tertanggung utama dan (alm) Ng Sek Ngie selaku tertanggung tambahan. Kemudian, untuk polis No.19309766 tanggal 21 Mei 2002, Davin Sigmund sebagai tertanggung utama dan (alm). Ng Sek Ngie selaku tertanggung tambahan.

Selanjutnya, pada 28 Januari 2003, Ng Sek Ngie meninggal. Otomatis, menurut pemohon pailit, Prudential berkewajiban untuk melakukan pembayaran manfaat asuransi berdasarkan ketiga polis yang telah disepakati. Prudential memang sempat membayar manfaat asuransi sebagaimana yang diperjanjikan dalam polis, namun itu hanya berlangsung sampai September 2003. Setelah itu, menurut pemohon pailit, sejak Oktober 2003 Prudential tidak melaksanakan kewajibannya.

Menurut perhitungan pemohon pailit, total utang Prudential jumlahnya mencapai Rp365.333.408.

Revisi UUK

Belum diperoleh konfirmasi dari Prudential mengenai permohonan pailit ini. Ricardo Simanjuntak, kuasa hukum Prudential saat dimohonkan pailit oleh Lee Boon Siong, belum bisa memastikan ia akan ditunjuk lagi sebagai kuasa hukum Prudential. Saya memang sudah mendengar permohonan itu, tapi sampai saat ini belum ditunjuk (sebagai kuasa hukum), kata Ricardo kepada hukumonline. 

Bicara mengenai permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi, memang tidak ada pengecualian dalam Undang-undang Kepailitan (UUK), seperti halnya dengan dengan bank dan perusahaan efek. Untuk bank dan perusahaan efek, sebelum diajukan permohonan pailit harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan dan Bapepam.

Namun, dalam revisi UUK yang saat ini tengah dibahas di DPR, sudah ada pengecualian terhadap perusahaan asuransi. Di Pasal 2 ayat(5) revisi UUK, disebutkan bahwa untuk perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, atau dana pensiun, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menkeu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, sampai saat ini belum ada kemajuan pembahasan revisi UUK yang dibahas di Komisi IX. Padahal, pertengahan Mei lalu Komisi IX menargetkan revisi UUK akan diselesaikan sebelum 16 Juli 2004.

Tags: