Langgar Indisipliner, MKH Berhentikan Hakim PN Garut
Terbaru

Langgar Indisipliner, MKH Berhentikan Hakim PN Garut

Karena tidak masuk kerja selama lebih dari tiga bulan 20 hari.

CR 29
Bacaan 2 Menit
Sidang MKH di Gedung MA Jakarta. Foto Ilustrasi: RES
Sidang MKH di Gedung MA Jakarta. Foto Ilustrasi: RES

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah memberhentikan seorang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Garut berinisal V, dikarenakan telah melakukan pelanggaran indisipliner. Pasalnya, V terbukti tidak masuk kerja selama lebih dari tiga bulan 20 hari.

Alhasil hakim terlapor V telah terbukti melanggar huruf c pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting dalam keterangan resmi yang diterima Hukumonline, Minggu (18/2/2024).

Adapun susunan MKH perwakilan MA terdiri atas Hakim Agung Yakub Ginting, Hakim Agung Maria Anna Samiyati, dan Hakim Agung Yosran. Sedangkan perwakilan KY yaitu Anggota KY Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata.

Baca Juga:

Diketahui berdasarkan Surat Ketua MA tahun 2020, hakim terlapor V seharusnya dipindahtugaskan ke PN Kalianda. Namun V justru melakukan pembangkangan dan tidak masuk selama tiga bulan 20 hari kerja.

Perkara bermula dari laporan Ketua PN Bandung berinisial ES yang mengetahui hakim V menolak untuk dipindahtugaskan dan mengajukan keberatan mutasi sebagai hakim di PN Pemalang. Alasan hakim V tidak mau melakukan tugasnya di PN Pemalang karena menunggu hasil rapat tim mutasi untuk promosi berikutnya.

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, hakim V kembali diberikan sanksi disiplin sedang berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah yakni PN Kalianda, berdasarkan surat Ketua MA. "Terlapor dianggap arogan, tidak sopan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa," tulis tim dari Pengadilan Tinggi Bandung dalam surat pemeriksaannya.

Alasan hakim V tidak mau dimutasi ke PN Pemalang dan PN Kalianda karena tidak sesuai dengan harapannya untuk dipindahtugaskan ke PN Bogor. Terhitung sejak 2022, tim pemeriksa juga sudah mencoba mencari terlapor di Garut sebanyak dua kali, namun tetap juga tidak bertemu dengan terlapor.

Bahkan dalam sidang MKH juga telah memanggil hakim V sebanyak dua kali. Namun, hakim V justru tidak hadir karena suatu alasan. Gayung bersambut akhirnya MKH menjatuhkan putusan tanpa kehadiran hakim V.

Sejumlah hal yang meringankan dalam putusan MKH yakni masa kerja hakim V yang sudah mencapai kurang lebih 20 tahun dan belum pernah mendapat sanksi disiplin. Sementara, hal memberatkan yakni hakim V tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang sangat lama yakni sejak pemeriksaan Juni 2022 sampai dengan keputusan diucapkan, serta tidak menghadiri panggilan yang telah dilakukan oleh Bawas MA dan PT Bandung.

Tags:

Berita Terkait