Langkah Hukum Bila Perkara Cerai Diputus Verstek
Berita

Langkah Hukum Bila Perkara Cerai Diputus Verstek

Tergugat yang keberatan dengan putusan verstek bisa mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan). Jika tergugat tidak mengajukan verzet, putusan dianggap berkekuatan hukum tetap, sehingga bisa terbit akta cerai.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi gugatan cerai. Hol
Ilustrasi gugatan cerai. Hol

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, mantan pimpinan ormas terkemuka di Tanah Air sekaligus tokoh nasional diketahui telah digugat cerai oleh istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 November 2020 lalu. Tak lama kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai sang istri sebagai penggugat pada 16 Desember 2020 tanpa kehadiran tergugat.

Padahal, tergugat sudah dipanggil secara patut, sehingga gugatan cerai ini diputus secara verstek (putusan tanpa dihadiri tergugat). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tapi tidak hadir. Majelis mengabulkan gugatan penggugat (istri) dengan verstek.

“Karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan dan tidak pula mengutus wakil atau kuasanya, padahal telah dipanggil secara resmi dan patut. Sedangkan ketidakhadiran Tergugat tidak disebabkan suatu halangan yang sah dan gugatan Penggugat beralasan dan tidak melawan hukum, sehingga perkara ini dapat diputus secara verstek sesuai Pasal 125 ayat (1) Herzien inlandsch Reglement (HIR),” demikian bunyi putusannya.  

Lantas, langkah hukum apa dan bagaimana jika putusan gugatan cerai (cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri) diputus secara verstek?

Mengutip artikel Klinik Hukumonline berjudul “Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Perkara Diputus Verstek” disebutkan bila tergugat sama sekali tidak pernah hadir pada sidang perceraian dan juga tidak menunjuk kuasa yang mewakili, berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB), hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

Pasal 125 ayat (1) HIR berbunyi, “Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”

Langkah hukum yang bisa dilakukan tergugat yakni mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek tersebut. Apabila tergugat tidak melakukan verzet, maka putusan verstek itu dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Tergugat, yang dihukum sedang ia tak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan perlawanan atas keputusan itu,” demikian bunyi Pasal 129 HIR.

Tags:

Berita Terkait