Langkah Hukum Jika Lembaga Pemerintah Sebarkan Informasi Salah
Berita

Langkah Hukum Jika Lembaga Pemerintah Sebarkan Informasi Salah

Sebaiknya bukan dengan pendekatan hukum pidana.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Pasal 55 UU KIP bahkan memuat sanksi pidana serta denda uang untuk tindakan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak lima juta rupiah. Namun Gita tidak menganjurkan pendekatan pidana semacam ini.

Ia mendorong pada fokus agar instansi yang salah dipaksa berbenah sekaligus mengganti kerugian materil atau imateril yang ditimbulkan. “Kalau dengan pidana jangan-jangan malah tidak memberikan solusi,” ujarnya.

Pengamat media sosial dari Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi memaparkan bahwa persebaran informasi di kanal media sosial tidak dapat dikelola dengan hanya pendekatan hukum. Tak dapat dipungkiri bahwa bias dan upaya propaganda selalu terjadi dalam penyebaran informasi. “Yang perlu dilakukan adalah publik harus lebih tegas mengawasi siapa pihak-pihak yang sedang menyebarkan propaganda lewat informasi salah,” kata Fahmi kepada hukumonline.

Misalnya dengan membuat daftar akun pelaku propagandabeserta topik yang diangkat alih-alih ikut menyebarkan tanpa daya kritis. Ia juga menyoroti fenomena buzzer (pendengung) di media sosial baik yang sukarela maupun sebagai pekerjaan dengan bayaran.

“Regulasi yang ada menurut saya sudah cukup, kalau ditambah lagi nanti malah mengekang hak asasi kemerdekaan berpendapat, lagi-lagi publik yang harus lebih kritis dan proaktif menghambat propaganda informasi,” ujarnya. Kalau memang telah terjadi pelanggaran hukum, ia mendorong publik secara aktif menempuh upaya hukum yang telah tersedia terkait penyebaran informasi salah.

Tags:

Berita Terkait