Langkah Kemenkominfo Berantas Judi Online dan Ancaman Sanksi Pidananya
Terbaru

Langkah Kemenkominfo Berantas Judi Online dan Ancaman Sanksi Pidananya

Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online di website dan platform media sosial sebagai langkah tegas pemerintah. Pelakunya dapat dijerat dengan UU ITE dan KUHP.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dia menegaskan, Kemenkominfo bakal mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online. Bahkan dalam sepekan terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online.

Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu menjelaskan, pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kemenkominfo. Selain itu, berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan kementerian dan lembaga.  

“Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baginya, Kemenkominfo dapat memutus langsung konten perjudian online. Sedangkan untuk konten pada platform media sosial, Kemenkominfo bakal meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian. Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jerat Hukum

Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya. Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa pelaku perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, kepada siapa saja yang tanpa izin sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Jeratan pidana tersebut juga berlaku pada siapa saja dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP meatakan terdapat acaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah kepada siapa saja menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 dan barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Permainan judi menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP didefinisikan dengan tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Tags:

Berita Terkait