Langsung Blokir Rekening, Publik Tagih Tanggung Jawab PPATK
Terbaru

Langsung Blokir Rekening, Publik Tagih Tanggung Jawab PPATK

Praktik pemblokiran tak tepat sasaran di lapangan justru menunjukkan masalah yang membutuhkan solusi, terutama dalam penyelesaian tanggung jawab hukum (liability).

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Partner Dirgayati H. Lase & Partners, Subagyo dan Associate Dirgayati H. Lase & Partners, I Kadek Ramadana Vikram Desta Saputra. Foto: istimewa.
Partner Dirgayati H. Lase & Partners, Subagyo dan Associate Dirgayati H. Lase & Partners, I Kadek Ramadana Vikram Desta Saputra. Foto: istimewa.

Baru-baru ini, tindakan pemblokiran dormant account yang dicurigai alat melakukan tindak pidana oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyita perhatian publik. PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk dengan tujuan mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun tindak pidana lainnya. Dari berbagai kewenangannya, PPATK juga berwenang meminta kepada Penyedia Jasa Keuangan (PJK) atau melakukan secara langsung penghentian sementara transaksi sebagian, maupun seluruh transaksi yang diketahui atau dicurigai hasil dari tindak pidana (vide. Pasal 2 Perpres No. 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPATK Jo. Pasal 44 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU / UU TPPU).

 

Partner Dirgayati H. Lase & Partners, Subagyo menilai, praktik pemblokiran tak tepat sasaran di lapangan justru menunjukkan masalah yang membutuhkan solusi, terutama dalam penyelesaian tanggung jawab hukum (liability). Pasalnya, banyak pemilik rekening bank yang merasa, atau bahkan telah dirugikan. 

 

Dormant Account dan Perlindungan Konsumen

Dormant account adalah rekening pasif/tidur dengan ketiadaan transaksi debet maupun kredit kecuali transaksi yang dilakukan oleh PJK seperti pembayaran bunga maupun pengenaan administrasi (vide. Pasal 6 ayat (6) POJK No. 1/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif). Setiap bank memiliki jangka waktu yang berbeda dalam mengklasifikasikan dormant account dengan memperhatikan Know Your Customer Priciples dan Prudential Principle.

 

Dormant Account dapat dipergunakan sebagai sarana penyimpanan maupun transaksi dalam melakukan tindak pidana seperti pencucian uang (money laundering) dengan modus operandi berupa penempatan (placement), pelapisan (layering) dan integrasi (integration), pinjam nama (nominee), bahkan pidana korupsi. Hal tersebutlah yang menjadi dasar bagi PPATK maupun lembaga berwenang lainnya untuk melakukan serangkaian bahkan penghentian sementara terhadap dormant account. Namun, pemblokiran hanya dapat dilakukan berdasarkan analisis data dan adanya dugaan dana dengan suatu tindak pidana. Selanjutnya, akan dilakukan penyerahan data kepada penyidik. 

 

Terminologi Know Your Customer yang saat ini berubah menjadi Customers Due Diligence (CDD) merupakan salah satu pilar penting dalam melakukan screening oleh PJK terhadap calon nasabahnya. CDD dilaksanakan dengan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan oleh PJK terhadap calon nasabah, nasabah, maupun walk in customers (WIC), khususnya yang berasal dari negara berisiko tinggi sebagaimana diinformasikan oleh Financially Action Task Force.

 

Selain itu, PJK dapat melakukan enhanced due diligence (EDD) apabila terdapat dugaan maupun risiko yang lebih tinggi. Kewajiban dilakukannya CDD maupun EDD sebagai upaya pencegahan (countermeasures) di antaranya, terjalinnya hubungan usaha oleh PJK dengan nasabah; terjadinya transaksi sekurang-kurangnya Rp100 juta; adanya transaksi transfer dana; adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan sehubungan dengan tindak pidana tertentu; atau keraguan informasi yang diberikan oleh calon nasabah, nasabah, WIC, penerima kuasa dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner).

 

PJK berkewajiban untuk melakukan selektif secara ketat dalam penerimaan pekerja baru (Pre-Employee Screening), dilanjutkan dengan pengenalan serta pemantauan (Know Your Employee). Ketentuan diberlakukan pada setiap jabatan termasuk direksi bahkan komisaris, dengan tujuan penghindaran PJK yang digunakan sebagai media dalam melakukan tindak pidana (vide. Pasal 71 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info