Senada, korban peristiwa 1965 lainnya, Bejo Untung juga khawatir Kejagung menolak menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Pasalnya, salah satu pihak yang diduga bertanggungjawab terhadap terjadinya peristiwa 1965, yaitu mantan Presiden Soeharto, telah meninggal. Bejo khawatir hal itu akan digunakan oleh aparat terkait sebagai alasan untuk tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Sehingga proses rehabilitasi dan restitusi terhadap korban menjadi terhambat.
Bila kondisinya sudah demikian, Bejo berharap mekanisme non yudisial terhadap para korban 1965 tak ikutan melempem. “Presiden harus terbitkan Keppres untuk memberikan rehabilitasi dan restitusi untuk para korban,” ujarnya.
Masih pada kesempatan yang sama, Koordinator KontraS, Haris Azhar, mengatakan laporan penyelidikan itu membuka pintu bagi negara untuk mengungkapkan kebenaran, kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Serta membawa perubahan dan pelurusan sejarah melalui pengakuan atas berbagai praktik kekerasan di masa lalu, khususnya semasa pemerintahan Orde Baru.
Proses non yudisial menurut Haris harus segera ditindaklanjuti oleh Presiden mengingat para korban berusia sangat tua. Untuk memulai proses itu, Presiden dapat memerintahkan kementerian terkait, misalnya Kementerian Kesehatan dapat bertindak untuk menjamin kesehatan para korban. “Dalam dua tahun terakhir, sebanyak dua sampai lima orang korban peristiwa 1965 meninggal setiap bulan,” ungkap Haris.
Kemudian Haris juga menyoroti pentingnya proses pelurusan sejarah dalam peristiwa 1965. Pasalnya, sampai hari ini sejarah terkait peristiwa 1965 didominasi oleh kepentingan pemerintahan Orde Baru. Ironisnya, sejarah itu diajarkan di lembaga pendidikan. “Misalnya pelajaran sejarah, PPKN, masih menempatkan kepentingan militer, Orde Baru,” tuturnya.
Terpisah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan akan berkonsultasi dengan lembaga negara lainnya mengenai laporan Komnas HAM ini.
"Negara tentu memiliki moral dan juga misi politik untuk selesaikan apa yang terjadi di negara ini kalau berkaitan dengan pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat," kata Presiden di dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/7).
Kepala Negara mengatakan di sejumlah negara proses penyelesaian masalah seperti itu berbeda-beda tergantung kondisi dan solusi yang bisa diterima semua pihak.
"Saya pelajari di negara lain, di Belanda, Kamboja, Bosnia, model berbeda, ternyata ada solusi yang diterima oleh semua pihak, kita harus objektif melihat yang terjadi di masa lalu. Banyak cara yang dipilih, ada dengan justice system, ada truth system, ada justice and truth serta rekonsiliasi," kata Presiden.
















