“Belum ada penelitian ilmiah yang menjustifikasi bahwa mendengarkan musik secara normal mengakibatkan pengemudi kehilangan konsentrasi,” tegas pungkas mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2013-2016 itu.
Karena itu, agar ke depan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencegah tejadinya penyalahgunaan wewenang, maka pihak kepolisian mesti mengklarifikasi larangan mendengarkan musik ketika mengemudi kendaraan. Dengan begitu, polisi lalu lintas tidak perlu lagi menafsirkan bunyi Pasal 106 UU LLAJ yang sebenarnya sudah jelas.“Ini agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.”
Sebelumnya, Kasubdin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengeluarkan pernyataan di media perihal kebiasaan mendengarkan radio atau musik dan menghisap asap rokok saat mengemudi kendaraan merupakan bentuk pelanggaran Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 283 UU LLAJ, Kamis (1/2) kemarin. Sontak saja, pernyataan tersebut mengundang reaksi dari beberapa kalangan.
















