Larangan Penyandang Disabilitas Maju Pilkada Dinilai Langgar UU Pemilu
Berita

Larangan Penyandang Disabilitas Maju Pilkada Dinilai Langgar UU Pemilu

Seharusnya keputusan KPU No.231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 mengacu ke UU Pemilu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Baca juga:

 

Menurutnya, seharusnya Keputusan KPU tersebut mesti mengacu peraturan perundang-undangan diatasnya. Tak hanya, UU Pemilu, tetapi juga UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sebab, UU Penyandang Disabilitas telah mengubah posisi disabilitas dari isu sosial menjadi isu HAM yang mengadopsi prinsip Konvensi Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana yang telah diratifikasi melalui UU No.19 Tahun 2011.

 

“Jadi, seharusnya hak warga negara penyandang disabilitas sama dengan warga negara lainnya. Karena itu, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (1) UU Pilkada termasuk warga negara disabilitas.”

 

Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi menilai keputusan KPU 231/2017 yang seolah melarang penyandang disabilitas mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah patut dipertanyakan. “Apakah orang yang secara lahiriah menyandang disabilitas, tapi jasmaninya sehat? Ini harus dipertegas dan diperjelas lagi oleh KPU,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen kepada Hukumonline.

 

Menurutnya, selama penyandang disabilitas mampu menjalakan tugas-tugas sebagai calon kepala daerah, semestinya tak boleh dilarang. “Ini harus dipertegas lagi oleh KPU di penjelasannya, yang dimaksud sehat jasmani dan rohani itu seperti apa?” tegasnya.

 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengingatkan penyandang disabilitas telah diberikan kesempatan sebagai calon kepala daerah, calon anggota legislatif, bahkan calon presiden, hingg penyelenggara pemilu seperti diatur Pasal 5 UU 7/2017. “Seharusnya keputusan KPU mengacu ke UU Pemilu. Tapi kita belum tahu penjelasan teknis sehat jasmani seperti apa?” katanya.

 

Selengkapnya, Pasal 5 UU Pemilu menyebutkan Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.”

Tags:

Berita Terkait