"Tidak ada karyawan perempuan lainnya yang mendukung gugatan Kimberly, (dan) kami sepenuhnya siap menghadapi kasus ini,” tulis pihak Scheef & Stone dalam pernyataan resminya.
Balik menyerang, pihak Scheef & Stone menuding Kimberly melanggar aturan kerahasiaan yang tercantum dalam partnership agreement. Tindakan Kimbely mengajukan gugatan dan kemudian membuat pernyataan di media disebut sebagai pelanggaran terhadap aturan kerahasiaan yang seharusnya wajib ditaati Kimberly.
“Berdasarkan aturan kerahasiaan itu, pihak Scheef & Stone juga tidak bisa berkomentar banyak, kecuali hanya menegaskan bahwa kami tidak melakukan diskriminasi siapapun berdasarkan jenis kelamin atau karakter individu lainnya,” papar Scheef & Stone sebagaimana diwartakan http://jobs.aol.com.
Sumber:
http://jobs.aol.com
www.abajournal.com
www.dailyreportonline.com
















