LBH Jakarta Hopeless atas Kinerja Mahkamah Agung
Berita

LBH Jakarta Hopeless atas Kinerja Mahkamah Agung

Dari sisi pemberantasan mafia peradilan, kinerja Mahkamah Agung dinilai belum banyak mengalami perubahan sepanjang 2004. Ke depan, perlu lebih mengedepankan asas transparansi.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Kenyataan yang sama tentu tidak bisa ditemukan di MA. Meskipun secara konsep sidang di MA bersifat terbuka untuk umum, tidak diketahui kapan para hakim agung bersidang karena informasi tentang daftar perkara yang mau disidangkan tidak tersedia sama sekali. Akibatnya, ada perkara yang sudah diputus, kejaksaan selaku eksekutor baru menerima salinan putusannya satu tahun kemudian.

 

Sebagai perbandingan MK dengan MA, LBH memberi catatan khusus terhadap perkara uji materiil SK Mendiknas No. 153/U/2003. Sejak didaftarkan 8 April 2004, permohonan uji materiil itu belum juga diputus oleh MA. Padahal materi SK tersebut mendesak untuk segera diputuskan nasibnya. Diyakini bahwa sejumlah permohonan uji materiil lain bernasib sama dengan SK Mendiknas. Meskipun sudah ada PERMA No. 1 Tahun 1999 tentang Hak Uji Materiil, LBH menilai kinerja MA di bidang pengujian peraturan di bawah Undang-Undang ini tumpul.

Tags: