Pemerintah Diminta Hentikan Ujian Nasional
Aktual

Pemerintah Diminta Hentikan Ujian Nasional

Red
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Diminta Hentikan Ujian Nasional
Hukumonline

Polemik seputar perlu-tidaknya ujian nasional pascaputusan Mahkamah Agung (MA) terus bergema. Kali ini datangnya dari LBH Jakarta. Senin (30/11), Nurkholis Hidayat, Direktur LBH Jakarta dalam siaran persnya menuntut pemerintah untuk menghormati dan menjalankan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Yakni dengan menghentikan ujian nasional dan segera memperbaiki sarana prasarana, peningkatan kualitas guru dan akses informasi ke daerah.

Bukan itu saja, LBH Jakarta juga mendesak pemerintah segera melakukan upaya-upaya konkrit untuk untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental bagi para peserta didik akibat ujian nasional, serta meninjau ulang sistim pendidikan nasional termasuk ujian nasional.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dan Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Majelis hakim beranggotakan Mansyur Kertayasa, Imam Harjadi, dan Abbas Said menjatuhkan putusan penolakan kasasi pemerintah itu pada 14 September lalu.

Dengan putusan itu berarti para tergugat dinyatakan terbukti lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Penggugat dalam perkara ini adalah sejumlah korban ujian nasional (UN).

Sesuai amar putusan judex facti para tergugat diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana, dan akses informasi yang lengkap di seluruh Indonesia. Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (TeKUN) akan menggelar tasyakuran atas putusan itu pada 25 November 2009.

Tags: