Yoni A. Setyono, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Indonesia berpendapat bahwa sebenarnya dengan adanya putusan MK yang membatalkan pasal 31 UU Advokat, kesempatan kepada mahasiswa atau dosen untuk memberikan advokasi terbuka lebar. Di LKBH sendiri, mahasiswa tetap diikutsertakan untuk menyusun berkas-berkas yang dibutuhkan. Hasilnya akan diperiksa dosen-dosen yang sudah memiliki izin advokat.
Selain menyusun berkas seperti gugatan perdata atau pledoi dalam perkara pidana, menurut Armilius, mahasiswa juga sudah dilibatkan sejak proses konsultasi dengan klien. Mahasiswa yang ikut proses pendampingan tersebut tak digaji dalam bentuk upah. Meskipun tak mendapat upah, selalu saja ada mahasiswa yang tertarik mengabdikan diri di LBH kampus karena mereka dapat belajar sekaligus mempraktikkan ilmu beracara di pengadilan. Tak peduli apakah kasus yang ditangani kebanyakan LBH kampus adalah kasus-kasus prodeo. LBH kampus itu kan ada sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat sekitar, pungkas Armilius.
Indonesian Legal Resources Center (ILCR) mengeluhkan sikap aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya menerima pendampingan tersangka atau terdakwa oleh petugas lembaga bantuan hukum (LBH) kampus. Diduga masih ada LBH kampus yang menghadapi ganjalan dalam proses advokasi di kepolisian, kejaksaan atau pengadilan.
Masalah itu pula yang pernah disampaikan ILRC saat bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pada akhir Mei lalu. Pertemuan dengan Jimly tentu berkaitan dengan putusan MK yang telah menyatakan pasal 31 UU Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu berisi ancaman pidana yang berpotensi menyeret orang-orang LBH Kampus ke kursi kriminal. Putusan MK menjadi angin segar bagi mereka yang selama ini berkecimpung di LBH kampus dan mendampingi klien tanpa persoalan.
Tetapi dalam praktik, seperti disinyalir ILRC, pendampingan klien oleh LBH kampus tidak segampang membalik telapak tangan. Surat Himbauan Sekretaris Mahkamah Agung No. 07/SEK/01/I/2007 tertanggal 11 Januari 2007 menandaskan pendampingan klien ke pengadilan hanya oleh mereka yang mengantongi izin advokat dari organisasi advokat. Karena itu, sejumlah pengurus LBH kampus yang dihubungi hukumonline mengatakan bahwa mereka sudah mengantisipasi dampak putusan MK perihal pasal 31 UU Advokat. Caranya, yang maju ke proses litigasi adalah dosen yang sudah mengantongi izin praktik advokat.
Di LBH Kampus Universitas Pancasila, misalnya. Menurut Armilius, pengurus LBH dimaksud, sejauh ini tidak ada masalah dalam proses pendampingan klien pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Ada beberapa dosen kampus yang sudah mempunyai izin beracara ke pengadilan, ujarnya memberi alasan.
Maman Budiman, Pengurus Harian Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Pasundan, memberikan argumen yang sama. Menangani kasus-kasus prodeo, BBKH Fakultas Hukum Universitas Pasundan mengandalkan staf pengajar yang telah mengantongi izin praktik. Meskipun demikian, kata Maman, mahasiswa yang ingin menjadi advokat tetap bisa diikutkan dalam proses pendampingan. Misalnya, untuk membuat surat kuasa atau menyusun pledoi. Tetapi untuk maju ke pengadilan, yang maju tetap mereka yang punya izin. Biasanya mahasiswa diarahkan untuk kasus-kasus non-litigasi, ujarnya.
















