LBH Mawar Saron Konsisten Beri Akses Keadilan untuk Semua
Terbaru

LBH Mawar Saron Konsisten Beri Akses Keadilan untuk Semua

Akses keadilan hak semua warga negara yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma tanpa diskriminasi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Direktur LBH Mawar Saron, Ditho HF Sitompoel (bawah). Foto: AID
Direktur LBH Mawar Saron, Ditho HF Sitompoel (bawah). Foto: AID

Keadilan seharusnya dapat dinikmati semua warga negara terutama bagi yang tidak mampu, tidak mengenal suku, agama, dan budaya. Untuk itu, bagi masyarakat yang kurang mampu dan sulit mendapatkan akses keadilan dan membutuhkan pendampingan hukum sebaiknya meminta bantuan lembaga bantuan hukum tanpa dipungut biaya. Salah satunya, LBH Mawar Saron yang selama 20 tahun ini konsisten memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.

Direktur LBH Mawar Saron, Ditho HF Sitompoel menjelaskan terdapat tiga macam bantuan hukum pro bono (cuma-cuma/gratis) yang bisa diakses masyarakat miskin yang tidak mampu. Pertama, bantuan hukum pro bono oleh advokat sesuai amanat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 22 ayat (1) Advokat yang menyebutkan, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”.     

Kedua, bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi dan mendapat anggaran dari pemerintah sebagaimana diamanatkan UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ketiga, layanan pembebasan biaya perkara sesuai Perma No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Asalkan, warga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa membuktikan tidak mampu.

“LBH Mawar Saron benar-benar memberi bantuan hukum dengan tidak memungut biaya dari awal hingga akhir pendampingan hukum asalkan orang tersebut dapat membuktikan dirinya tidak mampu dengan surat keterangan tidak mampu dan mereka teraniaya secara hukum. Kami sudah melakukannya selama 20 tahun ini,” kata Ditho HF Sitompoel dalam instagram live Klinik Hukumonline, Senin (17/1/2022). (Baca Juga: Tiga Manfaat Pro Bono Bagi Advokat)

Ditho mengatakan LBH Mawar Saron ada di Jakarta, Batam, Semarang, dan Solo yang selama ini menjalankan misi bantuan hukum. Rencananya, LBH Mawar Saron akan membuka kantor perwakilan di Medan dan Makasar. Saat ini, LBH Mawar Saron terakreditasi A sejak terbitnya UU Bantuan Hukum yang dievaluasi selama 4 tahun sekali. LBH Mawar Saron selama ini memberi bantuan hukum non litigasi yang lebih ke edukasi dan penyuluhan, penanganan perkara pidana, perdata, PTUN yang mendampingi klien dari awal sampai akhir. Bahkan, ada yang sampai tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

“Selama memberi bantuan hukum, kita tidak membeda-bedakan masyarakat asalkan orang tersebut tidak mampu akan dibantu,” kata dia.

Dia mengaku pemberian bantuan hukum selama pandemi Covid-19 kerap mengalami kesulitan terhadap klien-klien yang dalam status tahanan di lapas atau rutan. Terlebih ada gosip atau stigma dalam lapas bahwa bila didampingi penasihat hukum, maka hukumannya akan diperberat. Inilah salah satu kesulitan memberi bantuan hukum bagi tahanan di lapas.

“Dikarenakan pandemi kemarin kami juga banyak memberikan bantuan hukum, edukasi hukum secara online. Di tengah pandemi ini kami tetap berupaya memberi akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan meski itu melalui online,” kata dia.

Dalam kesempatan ini, Ditho mengatakan LBH Mawar Saron merasa terbantu dengan layanan-layanan yang ada di Hukumonline, seperti artikel, klinik, putusan, dan peraturan perundang-undangan. “Kita lebih sering menggunakan dan terbantu dengan artikel dan putusan yang ada di Hukumonline,” ujarnya. (Baca Juga: Penguatan Akses Keadilan Lewat Program Bantuan Hukum Pro Bono)  

Ia menegaskan akses keadilan menjadi hak semua warga negara yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma. “Jangan takut menghubungi LBH untuk mendapatkan bantuan hukum bila benar-benar memang kurang mampu. Karena keadilan harus dapat diperoleh siapapun dan kalangan manapun,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait