Lebih Ketat dari PSBB, Ini Isi Aturan PPKM Darurat
Utama

Lebih Ketat dari PSBB, Ini Isi Aturan PPKM Darurat

TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat. Foto: RES
TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat. Foto: RES

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3- 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Keputusan tersebut diambil untuk menekan penyebaran jumlah penyebaran Covid-19 makin meluas. PPKM dinilai lebih ketat dibandingkan pelarangan aktivitas sosial sebelumnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 2020.

Dalam dokumen Implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021 atas nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terdapat poin-poin aturan pembatasan. TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.

Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.  Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.  Gubernur, Bupati dan Wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. (Baca: Pemerintah Diminta Jamin Ketersediaan Pangan Selama PPKM Darurat)

Berikut 14 poin pengaturan dalam PPKM Darurat:

1. 100% Work from Home untuk sektor non-essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam 5 operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Tags:

Berita Terkait