Legislator Ini Dorong Terwujudnya Kodifikasi Hukum Acara Penanganan Sengketa Pemilu
Terbaru

Legislator Ini Dorong Terwujudnya Kodifikasi Hukum Acara Penanganan Sengketa Pemilu

Karena selama ini penanganan sengketa pemilu di tiga lembaga berjalan dengan hukum acaranya masing-masing. Berlarut-larutnya penanganan sengketa pemilu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 secara serentak mulai memasuki tahap awal yakni pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu untuk pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, presiden dan wakil presiden. Pada tahun yang sama, juga ada pemilihan kepala daerah. Dalam praktik, penyelenggaraan pemilu berpotensi terjadinya sengketa baik sengketa dalam tahap pencalonan maupun perolehan hasil suara dengan melibatkan kewenangan beberapa lembaga.

Sebagian pihak menilai mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang berlaku selama ini dinilai mengandung proses yang cukup panjang dan terkesan berlarut-larut. Untuk itu, diusulkan adanya kodifikasi hukum acara penyelesaian sengketa pemilu agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaannya. “Kita memerlukan satu kodifikasi hukum acara penyelesaian sengketa pemilu secara utuh,” ujar anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung Parlemen, pekan lalu.

Rifqi melihat dalam praktik penanganan sengketa pemilu selama ini ditangani tiga lembaga peradilan yakni Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam hal kode etik. Seluruh proses penanganan sengketa pemilu di tiga lembaga tersebut memiliki hukum acaranya masing-masing.

“Dalam praktik, hasil putusan penanganan sengketa pemilu di ketiga lembaga tersebut belum menghasilkan/menciptakan kepastian hukum terutama dalam hal kepastian waktu penyelesaian,” kata Rifqi.   

Dia berpendapat dalam hal penegakan hukum kepemiluan, perlu memastikan keadilan pada satu pihak, tapi juga memastikan kepastian hukum pada pihak lain. “Karena kalau sampai sengketa berlarut-larut, menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Dia mencontohkan penanganan sengketa hasil perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah di sejumlah kabupaten/kota yang berujung di MK. Misalnya dalam putusannya, MK memerintahkan penyelenggara pemilihan kepala daerah agar dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) beberapa kali.

Padahal, proses PSU pertama, kedua, dan ketiga membutuhkan waktu. Proses seperti ini malah ujungnya menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan. Misalnya, berpotensi memangkas periodesasi masa jabatan yang semestinya menjadi hak bagi pejabat politik yang memenangkan kontestasi pemilu kepala daerah tersebut. “Masa jabatan pejabat politik telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Dia yakin dengan adanya kodifikasi hukum acara kepemiluan nantinya bakal menjadi landasan hukum dalam penyelesaian berbagai mekanisme sengketa pemilu secara lebih efektif dan efisien. “Termasuk pemilihan kepala daerah di dalamnya yang mudah-mudahan bisa menghasilkan kepastian hukum pada suatu pihak dan keadilan di pihak yang lain,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengakui masih banyaknya pekerjaan rumah dalam mewujudkan kodifikasi hukum acara kepemiluan. Seperti di parlemen menggunakan pendekatan lintas komisi sebagai alat kelengkapan dewan untuk menyelesaikan perbedaan persepsi. Kemudian Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) menjadi mitra kerja Komisi II tempatnya bernaung.

Saat melibatkan MA dan MK, sudah tentu melibatkan Komisi III yang membidangi hukum dan HAM. Menurutnya, pesan tersebut telah disampaikan Komisi II ke pimpinan DPR. “Ini untuk bangsa, bukan untuk kami yang akan jadi peserta saja. Kita memerlukan kepastian, itu satu yang harus kita selesaikan,” katanya.

Seperti diketahui, dorongan agar dilakukan kodifikasi terhadap UU Pemilu sudah dilakukan sejumlah kalangan beberapa tahun lalu sebelum pelaksanaan Pemilu 2019. Kodifikasi menjadi jalan keluar dalam mengatasi perbedaan kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan kepala daerah. Apalagi, revisi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu awalnya didorong masuk dalam daftar Prolegnas, tapi belakangan tak jadi masuk dalam daftar prolegnas.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Periode 2017-2022, Abhan menilai UU 7/2017 semestinya masuk dalam daftar prolegnas agar agar perubahan UU 7/2017 nantinya dapat mengakomodir kodifikasi hukum acara kepemiluan. Apalagi pemerintah sedang gencar menggunakan pendekatan omnibus law. Dia menilai kodifikasi UU 7/2017 dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota (UU Pemilihan Kepala Daerah) dalam upaya memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info