Legislator Ini Sarankan Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022
Terbaru

Legislator Ini Sarankan Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022

Anggota DPD RI Fahira Idris meyakini kebijakan kenaikan UMP ini sudah melalui kajian yang komprehensif baik dari sisi realita hukum terutama irisannya dengan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja pasca putusan MK.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Legislator Ini Sarankan Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022
Hukumonline

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris menyayangkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan pembatalan revisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang naik sebesar 5,1 persen. Senator Jakarta ini menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan ini.

“Tentunya (Pemprov DKI) gunakan waktu sebaik mungkin untuk mempelajari dan mengkaji putusan PTUN ini. Namun, saran dari saya, perjuangan menaikkan UMP ini harus terus berjalan tentunya melalui koridor hukum yaitu dengan mengajukan banding. Bagi saya, keputusan Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen punya landasan yang kuat baik dari sisi yuridis, sosiologis maupun filosofis. Oleh karena itu harus diuji kembali lewat banding,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (13/7).

Menurut Fahira, dasar kenaikan UMP yang diputuskan oleh Gubernur Anies Baswedan bukan sekedar agar para buruh di ibu kota bisa hidup layak, tetapi sesuai dengan situasi ekonomi Jakarta yang saat ini mulai menggeliat seiring situasi pandemi yang semakin membaik. Menyesuaikan kembali UMP dengan situasi ekonomi yang sudah mulai membaik ini adalah ikhtiar agar terjadi akselerasi pertumbuhan ekonomi terutama di Jakarta.

Baca Juga:

Fahira meyakini kebijakan kenaikan UMP ini sudah melalui kajian yang komprehensif baik dari sisi realita hukum terutama irisannya dengan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini juga selaras dari sisi sosiologis dan situasi ekonomi yang mulai membaik sehingga harus dijaga salah satunya lewat menjaga daya beli.

“Kenaikan UMP ini sebagai salah satu strategi menjaga daya beli masyarakat yang akan berdampak baik bagi ekonomi Jakarta yang tentunya akan menguntungkan semua pihak termasuk pengusaha. Oleh karena itu, perlu untuk diuji kembali melalui koridor hukum yaitu mengajukan banding,” pungkas Fahira Idris.

Sebagai informasi, PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha. Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal juga mengatakan serikat buruh menolak putusan tersebut karena salah satu amar putusan memerintahkan untuk menurunkan UMP Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454. Penurunan UMP itu akan menimbulkan kekacauan dalam implementasinya di lapangan. Bahkan berpotensi memicu terjadinya konflik antara buruh dan pengusaha.

“Sudah 7 bulan (Januari-Juli) buruh menerima upah sebesar Rp4.641.854. Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100.000 pada bulan Agustus 2022,” kata Said Iqbal ketika dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Selain itu Iqbal mengingatkan sejak awal kalangan serikat buruh menolak PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan salah satu peraturan turunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bahkan dalam putusan PTUN tersebut majelis hakim dinilai tidak menggunakan dasar UU No.13 Tahun 2003 atau UU No.11 Tahun 2020, sehingga putusan ini dinilai cacat hukum.

Menurut Iqbal, pemerintah DKI Jakarta tidak boleh kalah oleh kepentingan pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan terkait UMP tahun 2022. "KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," katanya.

Tags:

Berita Terkait