Legislator Minta Pemerintah Kembalikan Logo Halal ke Bentuk Semula
Terbaru

Legislator Minta Pemerintah Kembalikan Logo Halal ke Bentuk Semula

Selain menimbulkan polemik, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Kemenag di bawah kepemimpinan Menteri Agama Fachrul Razi dengan MUI soal logo halal.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Logo Halal yang baru. Foto: Kemenag
Logo Halal yang baru. Foto: Kemenag

Gonjang-ganjing diubahnya logo halal Indonesia ke bentuk yang baru masih menuai cibiran dari publik. Selain bentuk dan tulisan yang agak sulit dibaca, publik jauh lebih mengenal logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah meluas hingga ke mancanegara. Semestinya logo halal yang baru mudah dipahami dan dimengerti seluruh lapisan masyarakat.

“Meminta logo halal yang baru diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) dikembalikan ke logo lama,” ujar anggota Komisi VII DPR, Rofik Hananto kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Menurutnya, bila terdapat perubahan karena adanya peralihan kewenangan dari MUI ke BPJPH, tulisan keterangan MUI tinggal disesuaikan. Kemenag dalam menentukan logo halal sebelum disosialisasikan ke masyarakat semestinya melibatkan MUI agar tidak menimbulkan kegaduhan. Apalagi Kemenag dan MUI sebelumnya telah memiliki kesepakatan logo halal di era Menteri Agama Fachrul Razi.

Dia berpendapat pada 2019 lalu Menteri Agama saat dijabat Fachrul Razi bersama MUI telah mencapai kata sepakat soal logo halal. Antara lain banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal. Belakangan BPJPH Kemenag menerbitkan dan menetapkan logo label halal baru yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BPJPH No.40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang notabene amanat Pasal 37 UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Perubahan logo ini sekaligus menandai perpindahan kewenangan pengeluaran sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH,” ujarnya.

Baca:

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) HM Fadhil Rahmi pun punya pandangan sama. Menurutnya, pemerintah melalui Kemenag agar meninjau ulang penggunaan logo halal baru di Indonesia. Dia beralasan kemunculan logo halal baru itu menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Terlebih tulisan halal agak sulit terbaca.

“Kita meminta logo baru halal yang dihasilkan berdasarkan Surat Keputusan BPJPH ditinjau ulang. Kita meminta BPJPH untuk meninjau Surat Keputusan BPJPH Nomor 40/2022 tentang penetapan label halal,” kata dia.

Apalagi, logo halal baru hanya produk keputusan Kepala BPJPH 40/2022. BPJPH merupakan badan yang dibentuk berdasarkan amanat UU 33/2014. Selain itu, BPJPH langsung berada di bawah Kementerian Agama. Menurutnya selain peninjauan ulang, perlu adanya penjelasan secara gamblang alasan dan filosofi logo halal yang baru.

Sebelumnya, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada BPJPH Kemenag, Mastuki mengatakan pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label halal Indonesia tidak berarti Jawa sentris. Setidaknya terdapat tiga poin alasan penetapan logo halal yang baru itu. Pertama, wayang dan batik telah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Keduanya ditetapkan UNESCO sebagai warisan kemanusiaan bagi budaya non bendawi.

“Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah Nusantara,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman BPJPH.

Kedua, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama, bahkan melibatkan ahli. Menurutnya, BPJPH dalam menetapkan label halal dengan banyak pertimbangan. Seperti label halal baru bakal menjadi brand bagi produk-produk yang beredar di Indonesia ataupun di luar negeri. Tentu saja produk-produk yang telah bersertifikat halal memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi atau keberbedaan.

Menurutnya, keberadaannya menjadi ciri khas Indonesia sekaligus menghubungkan antara ke-Indonesiaan dan ke-Islaman. Keduanya menyatu dalam peradaban yang telah berlangsung ratusan tahun. Dengan begitu, penggunaan elemen bentuk, warna dari budaya yang berkembang di Indonesia menjadi sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dia menerangkan dari berbagai elemen bentuk, corak dan warna itulah menjadi dasar desain label halal yang baru. Tak hanya itu, ditambah dengan studi elemen visual bentuk logo yang digunakan badan/lembaga sertifikasi halal seluruh dunia. Setidaknya terdapat 12 alternatif desain label halal yang disodorkan BPJPH dengan berbagai bentuk yang merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia.

Ketiga, gunungan wayang tak hanya digunakan di tanah Jawa. Menurutnya dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan. Seperti wayang Bali dan wayang Sasak. “Bahkan wayang golek yang berkembang di tanah Pasundan pun menggunakan gunungan.”

Tags:

Berita Terkait