Putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pailit berdampak besar terhadap nasib ribuan pekerjanya. Di tengah bulan Ramadhan, ribuan pekerja Sritex mesti menelan pil pahit perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher berpandangan keputusan pailit Sritex yang berujung PHK ribuan pekerja menjadi pukulan berat bagi sektor ketenagakerjaan di sektor industri tekstil. Terlepas prihatin atas status pailit, Netty menegaskan negara mesti memberikan perlindungan bagian ribuan hak pekerja.
“Mereka harus mendapatkan perlindungan dan kepastian atas hak-hak ketenagakerjaan mereka, terlebih dalam kondisi ekonomi yang sulit saat ini,” ujar Netty di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Baca juga:
Sebagai langkah konkret, Netty menegaskan pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ia meminta pemerintah melalui instrumen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan pencairan manfaat JKP dapat digunakan dengan mudah dan cepat. Apalagi di tengah Ramadhan jelang Idul Fitri kebutuhan masyarakat terus meningkat.
“Saya meminta BPJS Ketenagakerjaan agar pencairan JKP bagi pekerja terdampak dapat dilakukan secara praktis tanpa hambatan birokrasi yang berbelit. Jangan sampai mereka kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga,” katanya.
Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mendorong agar hak-hak pekerja yang masih dapat diupayakan tetap diperhatikan, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Kendatipun pengelolaan Sritex masih berada di tangan kurator pasca putusan pailit yang berkekuatan hukum tetap, namun perlu memastikan ribuan pekerja Sritex mendapatkan hak-haknya. Termasuk pembayaran THR maupun pesangon.
Dia memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam membenahi tata kelola sektor industri tekstil. Setidaknya agar sektor tekstil tetap berdaya saing dan mampu bertahan di tengah tantangan global. Oleh karena itu diperlukan kebijakan adaptif, langkah-langkah mitigasi terhadap industri yang memiliki risiko serupa dan memberi perlindungan bagi industri padat karya supaya kasus serupa tidak berulang.
“Jangan sampai pailitnya Sritex menjadi preseden bagi industri tekstil dan sektor lainnya. Diperlukan kebijakan yang lebih berpihak pada keberlanjutan industri dan perlindungan tenaga kerja,” imbuhnya.
Sementara anggota Komisi XI dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Irma Suryani Chaniago menegaskanya sikapnya mengawal pemberian THR bagi seluruh pekerja Sritex. Dia menekankan kebutuhan pekerja di bulan Ramadhan dan lebaran meningkat dua kali lipat dibanding dengan biasanya. Karenanya Irma meminita Kementerian Ketenagakerjaan memberi diskresi memberi subsidi membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban pemberian THR.
“Selain itu, kami juga menekan agar kurator segera mengeluarkan hak-hak yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap pekerja, terutama terkait THR,” katanya.
Irma menyorot potensi masalah lainnya. Seperti pesangon dan hak-hak pekerja lainnya yang boleh jadi terabaikan oleh kurator. Ia mengingatkan pentingnya perusahaan baru yang menggantikan Sritex tetap memenuhi kewajiban hak pekerja.
Hal lain yang disorot soal pekerja Sritex yang berusia di atas 45 tahun. Menurutnya dengan usia tersebut bakal dirasa sulit mendapat pekerjaan dengan posisi yang sama di perusahaan baru. Ia menekankan pentingnya solusi untuk masalah tersebut. Serta mendorong pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberi perhatian lebih pada pekerja berusia lanjut supaya tidak tertinggal dalam persaingan.
















