Lembaga Negara di Mata Hakim Konstitusi Saldi Isra
Resensi

Lembaga Negara di Mata Hakim Konstitusi Saldi Isra

Mengulas 7 lembaga negara utama dalam konstitusi dari sudut pandang profesor hukum tata negara yang menjabat hakim konstitusi. Tak sekadar ulasan normatif, pelacakan sejarah lembaga negara dan sejumlah kewenangannya dikaitkan dengan penafsiran dalam putusan-putusan MK menjadi pembeda dengan karya sejenis.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Mereka yang ingin mengetahui bagaimana negara dioperasikan harus memulainya dari alat-alat kelengkapan negara. Langkah pertama tentu dengan membaca konstitusi negara yang bersangkutan sebagai landasan hukum tertinggi. Isi konstitusi akan menjelaskan tatanan negara itu dan apa saja alat kelengkapan yang mengoperasikan kekuasaan di dalam negara.

Nah, buku ini sangat cocok bagi mereka yang ingin mencari penjelasan lebih lanjut tentang lembaga-lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hasil amandemen di awal reformasi. Buku ini seolah manual book yang komprehensif untuk memahami delapan lembaga negara yang mengoperasikan Indonesia.

Saldi menyajikan pembabakan yang mudah untuk ukuran sebuah buku teks ilmiah. Pembaca bisa memulai dari bab yang mana saja tanpa harus berurutan. Narasi tiap bab tidak bertele-tele. Pembaca tanpa latar belakang hukum tetap bisa memahami dan mendapatkan manfaat dari buku ini secara mudah. Secara keseluruhan, ada 14 lembaga negara yang diuraikan dalam buku ini. Saldi merujuk lembaga-lembaga negara yang yang diatur langsung keberadaannya dalam konstitusi.

Tapi, hanya tujuh lembaga negara yang dibahas panjang dalam tiap bab. Saldi merujuk Putusan MK No.005/PUU-IV/2006 yang memberi kategori lembaga negara utama pada tujuh lembaga itu. “Pilihan atas lembaga negara utama sama sekali tidak dimaksudkan bahwa lembaga negara di luar itu tidak penting dijelaskan,” kata Saldi (hal.13). Ia hanya berusaha konsisten memilih fokus penulisan dengan dasar pengertian lembaga negara dalam putusan MK.

Bab 1 adalah pengantar penting yang sebaiknya tidak dilewatkan pembaca. Istilah dan pengertian, klasifikasi, dan sejarah komposisi lembaga negara di Republik Indonesia disajikan dalam bagian ini. Tujuh lembaga negara penunjang yang diatur dalam konstitusi juga dibahas singkat di bagian ini. Masing-masing adalah lembaga Kementerian Negara, Dewan Pertimbangan, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum, Bank Sentral, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (hal.27-31).

Bab 2 membahas Dewan Perwakilan Rakyat; Bab 3 untuk Dewan Perwakilan Daerah; Bab 4 menyajikan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Bab 5 menjelaskan tentang Presiden; Bab 6 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; Bab 7 memaparkan Mahkamah Agung; dan Bab 8 menguraikan Mahkamah Konstitusi. Saldi menyajikan boks khusus untuk menempatkan isi putusan MK terkait masing-masing lembaga di tiap bab.

Tentu saja tidak seluruh isi putusannya yang begitu panjang. Saldi hanya memasukkan bagian penafsiran dalam pertimbangan putusan, sehingga mudah dipahami pembaca. Setiap pasal konstitusi yang menjadi landasan normatif tiap lembaga juga disajikan dalam boks terpisah untuk memandu pembaca merujuk dasar konstitusional yang berlaku.

Satu-satunya persoalan buku ini adalah ketebalan yang mencapai 380 halaman mungkin menakutkan bagi pembaca. Namun, buku yang terlihat tebal ini sebenarnya sangat bersahabat dan tidak akan membebani pikiran saat membacanya. Meski isinya bernuansa akademis, khususnya bagi komunitas ilmu hukum, buku ini cukup mudah dipahami semua kalangan yang tertarik soal negara.

Para aktivis sosial lintas kalangan perlu membaca buku ini sebagai rujukan terbaru. Ditulis oleh seorang pakar yang masih aktif menjabat hakim konstitusi, buku ini punya bobot tinggi. Penulis tidak lupa melengkapi buku dengan indeks alfabetis untuk membantu pencarian ulang poin kunci yang dibutuhkan pembaca (hal.369-375).

Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait